BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berdasarkan laporan polisi nomor 08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wita.
Kronologi berawal dari pelaku yang merupakan pramusaji sebuah rumah makan di Kecamatan Palaran bersama dengan ibu dan ayah korban sedang melakukan aktivitas seperti biasa mempersiapkan dagangannya. Kemudian korban beristirahat dalam kamar setelah membantu kedua orangtuanya mempersiapkan dagangan.
“Di tengah kesibukannya melayani pengunjung yang datang ayah korban dan juga ibu korban tidak memperhatikan kembali keberadaan pelaku,” kata Zarma Putra, Kamis (7/3/2024).
Kemudian ibu korban mencari pelaku dan tanpa sengaja melintas di depan kamar korban. Saat ibu korban masuk ke dalam kamar, terkejut melihat pelaku tidak menggunakan pakaian.
“Dan melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur,” ungkapnya.
Melihat kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Palaran untuk segera menindaklanjuti perbuatan pelaku sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Korban masih berusia 12 tahun, dan pelaku SU (21) merupakan warga kecamatan Jatipuro, Jawa Tengah,” sebutnya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Palaran.
“Pelaku juga sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas dia. (*/bro)