BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser segera mengoperasikan lahan parkir baru pada Siring Kandilo, Tanah Grogot. Saat ini, proses penunjukan pengelola masih berlangsung dan perkiraanya selesai dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, Inayatullah, menyatakan bahwa lahan parkir dapat berfungsi paling cepat pada Maret 2025 mendatang.
“Paling cepat bisa gunakan lahan parkir tersebut Maret nanti,” ujar Inayatullah, Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, beberapa pihak telah menyatakan minat untuk mengelola parkir tersebut. Pemkab masih melakukan proses lelang setelah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
LARANG PARKIR PINGGIR JALAN
Lahan parkir yang baru pembangunannya sudah selesai ini memiliki kapasitas sekitar 100 kendaraan roda dua. Inayatullah berharap, setelah beroperasi, tidak ada lagi motor yang parkir pada pinggir jalan sepanjang Siring Kandilo.
Saat ini, fasilitas parkir memang masih terbatas untuk kendaraan roda dua. Namun, Pemkab berencana membangun lahan parkir kendaraan roda empat untuk kawasan yang sama.
“Kami ingin memastikan pengelolaan parkir kendaraan secara tertib, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa parkir kendaraan harus berada pada lahan khusus ataupun tepi jalan dengan ketentuan tertentu. Sedangkan parkir kendaraan pada tepi jalan hanya boleh selama bukan pada jalan negara atau jalur provinsi.
RENCANA LAHAN PARKIR JALAN RA KARTINI
Selain pada Siring Kandilo, Pihaknya juga mempertimbangkan pembangunan lahan parkir khusus untuk kawasan Jalan RA Kartini.
Saat ini, parkir pada tepi jalan masih pihaknya perbolehkan karena ruas jalan tersebut berada dalam kota. Namun, idealnya tersedia area parkir khusus untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keteraturan lalu lintas.
“Kami terus memantau kondisinya. Bisa saja ke depan lahan parkir pada Jalan RA Kartini, kami bangun sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Sebelumnya usulan ini pernah menjadi pembahasan dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melibatkan Polres Paser, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Bappedalitbang.
Dengan langkah ini, Pemkab Paser berharap pengelolaan parkir menjadi lebih tertata dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.