BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi unsur yang paling penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan pada 27 November mendatang. Lanjutkan membaca →
Tag: PILKADA SERENTAK 2024
Visi Misi Calon Kepala Daerah Harus Sesuai RPJPD
BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pasangan calon kepala daerah. Termasuk perubahan syarat usia. Lanjutkan membaca →
Ketahui Syarat Menjadi Pantarlih Pilkada 2024
BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terus berjalan. Terkini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan bersiap merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, pendaftaran untuk menjadi Pantarlih dibuka mulai 13 hingga 19 Juni 2024.
“Pantarlih nantinya melakukan pencocokan dan penilitan (coklit) data pemilih,” kata Yudho, Sabtu (8/6/2024).
Seperti diketahui, Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Ada dua agenda pemilihan yang akan dilaksanakan, yakni Pemilihan Gubernur Kaltim dan Pemilihan Wali Kota Balikpapan.
Sehingga KPU berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih sumbernya adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, KPU membutuhkan Pantarlih.
“Mereka kita rekrut untuk melakukan coklit menjelang Pilkada Balikpapan,” ungkapnya.
Baca juga: Tugas Utama Sekretariat PPS Pilkada Balikpapan 2024
Pantarlih, lanjut Yudho, dibentuk agar membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024. Kebutuhan pantarlih disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Bagi TPS dengan jumlah pemilih di atas 400 orang, maka Pantarlih dua orang. Sedangkan TPS dengan jumlah pemilih dibawah 400 orang, maka Pantarlih satu orang saja,” jelasnya.
Selain melakukan coklit, Pantarlih berkewajiban memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta menyampaikan hasil coklit kepada PPS.
Baca juga: KPU Balikpapan Pastikan Pembentukan PPK PPS Sesuai Aturan
“Syarat menjadi Pantarlih adalah Warga Negara Indonesia (WNI), telah berusia 17 tahun ke atas, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),” terangnya.
Masyarakat yang ingin menjadi Pantarlih juga diharuskan sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan, pendidikan terakhir minimal SMA sederajat yang dibuktikan dengan ijazah.
Baca juga: KPU Rencanakan Penggabungan TPS Pilkada 2024
“Yang terpenting tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilihan,” pungkas Yudho. (bro2)