BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya memaksimalkan serapan beras lokal. Langkah ini bertujuan untuk menekan deflasi beras dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani daerah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemkab PPU telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin. Surat ini mengatur kewajiban bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membeli beras lokal minimal lima kilogram setiap bulan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PPU, Sodikin, mengatakan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut. Ia juga berharap langkah itu dapat mendongkrak konsumsi beras lokal pada kalangan PNS.
Dengan jumlah PNS yang mencapai lebih dari tiga ribu orang, serta sekitar tiga ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), program ini dapat membawa dampak besar.
“Sekitar enam ribu orang yang wajib membeli beras lokal setiap bulan, dengan pembelian lima kilogram per orang. Ini dapat meningkatkan serapan beras lokal hingga 30 ton setiap bulannya,” ungkap Sodikin lebih lanjut.
Menurutnya, program ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan petani yang sering mengeluhkan rendahnya serapan hasil panen mereka. Selama ini, banyak petani yang kesulitan memasarkan hasil pertanian mereka karena rendahnya permintaan pasar terhadap beras lokal.
Oleh karena itu, kebijakan ini sangat relevan dengan kondisi petani PPU yang membutuhkan dukungan untuk meningkatkan pendapatan mereka.
SIAP PATUHI SURAT EDARAN
Sodikin juga menegaskan bahwa Surat Edaran Penjabat (Pj) Bupati PPU tentang serapan beras lokal sudah terbitkan dan tinggal pelaksanaan saja.
“Kami berharap bahwa semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera berkumpul untuk menerima arahan lebih lanjut dari Pj Bupati PPU. Arahan ini mencakup tahapan, distribusi, dan mekanisme pembayaran yang pelaksanaan sosialisasinya dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab PPU juga berharap langkah ini bisa menciptakan pasar yang lebih stabil bagi hasil pertanian, khususnya beras.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa petani mendapat tempat yang baik untuk memasarkan hasil panennya. Selain itu, kami juga ingin menciptakan kesadaran masyarakat, terutama PNS dan PPPK, untuk lebih peduli terhadap produk lokal,” ujar Sodikin.
Dengan langkah ini, Pemkab PPU berharap bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani padi yang menjadi tulang punggung ekonomi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Margono Hadi Sutanto, sudah terlebih dahulu mengajak seluruh PNS pada perangkatnya untuk membeli dan mengonsumsi beras lokal. Hal ini menjadi dasar bagi Pemkab PPU untuk merumuskan kebijakan yang lebih konkret dan menyeluruh, dengan mewajibkan pembelian beras lokal.