Tim Mediator Siap Beri Solusi Hubungan Industrial
Kabid HI Disnakertrans PPU, Ernawati. (BerandaPost.com)

Tim Mediator Siap Beri Solusi Hubungan Industrial

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ernawati, memastikan bahwa tim mediator yang solid mampu menyelesaikan setiap masalah hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Menurutnya, hal ini menjadi salah satu fokus pihaknya, yakni mencari solusi terbaik dalam setiap persoalan yang melibatkan pekerja dan perusahaan.

“Perselisihan hubungan kerja pasti ada. Namun, Alhamdulillah, kami memiliki tim mediator yang siap menyelesaikan setiap permasalahan. Kami berusaha untuk menyelesaikan dengan cara yang baik. Alhamdulillah masalah tersebut bisa selesai,” ujar Ernawati, Minggu (30/3/2025).

Ia menyebutkan salah satu contoh penyelesaian masalah yang berhasil yakni terkait perselisihan antara PT PMR pada akhir 2024 lalu. Beberapa pekerja sempat mengalami keterlambatan pembayaran gaji selama beberapa bulan. Namun akhirnya mereka mendapatkan haknya dan masalah tersebut dapat terselesai secara damai.

LIBATKAN TRIPARTIT

Meski demikian, Ernawati menegaskan bahwa jika tidak ada titik temu dalam mediasi, pihaknya akan menyerahkan masalah tersebut kepada pengawas tenaga kerja provinsi untuk segera mendapatkan tindak lanjut.

“Jika sudah tidak ada jalan, kami biasanya akan menyerahkan ke pengawas tenaga kerja provinsi. Kami bertugas menampung semua keluhan dan mencari solusi yang adil,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengedepankan prinsip tripartit dalam penyelesaian masalah hubungan industrial. Ernawati menjelaskan bahwa dalam setiap mediasi, pihaknya melibatkan berbagai unsur, termasuk serikat buruh, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Lembaga tripartit kami melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh yang berafiliasi atau tidak berafiliasi, serta pihak perusahaan melalui Apindo. Dengan adanya Dewan Pengupahan, kita bisa memastikan ada keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban perusahaan,” lanjutnya.

Menyambut tahun 2025, Ernawati mengungkapkan bahwa masalah terkait gaji yang belum terbayar sudah selesai. Meski pihaknya terus mengawasi agar kejadian serupa tidak terulang.

PERUSAHAAN TERAPKAN UMSK

Sedangkan terkait dengan upah, Ernawati juga menyampaikan bahwa Kabupaten PPU memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) sekitar Rp3,9 juta. Namun, beberapa perusahaan memilih mengikuti Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) karena alasan tertentu, seperti jumlah tenaga kerja yang terbatas dan hasil produksi yang lebih sedikit.

“Rata-rata perusahaan menggunakan UMSK. Namun, ada beberapa perusahaan yang menggunakan UMK, mungkin karena kapasitas perusahaan yang terbatas. Semua ini berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja,” ujar Ernawati.

Sebagai penutup, Ernawati berharap tidak akan ada lagi perselisihan yang mengarah pada masalah yang lebih besar. Pihaknya berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak agar hubungan industrial tetap harmonis dan berjalan lancar.

“Kami berharap tidak ada lagi aduan terkait masalah hubungan industrial. Kami terus bekerja keras untuk memastikan semua masalah bisa terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya. (adv/bro3)