Perkimtan PPU Rehabilitasi 80 Rumah Tak Layak Huni Tahun Ini
Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad. (BerandaPost.com)

Perkimtan PPU Rehabilitasi 80 Rumah Tak Layak Huni Tahun Ini

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengupayakan peningkatan kualitas hunian masyarakat.

Pada tahun ini, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU kembali melaksanakan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program tersebut menyasar empat kecamatan, yaitu Penajam, Babulu, Waru, dan Sepaku.

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan, Khairil Achmad, menyampaikan bahwa program tersebut menargetkan rehabilitasi terhadap sekitar 80 unit rumah.

“Jumlahnya kurang lebih ada 80 unit yang tersebar pada empat kecamatan. Itu semua untuk kegiatan rehab, bukan pembangunan rumah baru,” ujarnya, Senin (19/5/2025).

Khairil menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang memfinalisasi data calon penerima bantuan, sembari menunggu pengesahan anggaran yang masih dalam tahap penyesuaian.

“Progres kita saat ini masih dalam tahap me-review data. Kemarin juga sempat tertunda karena menunggu penyelesaian Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” jelas Khairil.

SINKRONISASI SUMBER ANGGARAN

Pemkab PPU berharap program Rehabilitasi RTLH dapat membantu warga yang tinggal dalam rumah tidak layak agar dapat hidup lebih nyaman dan aman. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Khairil menjelaskan bahwa pelaksanaan program akan segera berjalan setelah pengesahan anggaran. Meski distribusi bantuan merata pada empat kecamatan, ia mengakui bahwa jumlah bantuan bisa saja berbeda apabila terdapat tambahan dari dana provinsi atau pusat.

“Kalau nanti ada dari sumber pendanaan lain seperti provinsi atau pusat, bisa saja jumlahnya berbeda. Tapi untuk distribusi program kita saat ini merata,” katanya.

Khairil menegaskan bahwa syarat penerima bantuan Rehabilitasi RTLH tergolong ketat dan selektif.

“Yang pertama harus memiliki lahan sendiri, kemudian tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, dan kondisi rumahnya memang tidak layak huni. Selain itu, harus ada usulan dari kelurahan atau desa setempat,” paparnya.

Terkait data penerima, Khairil memastikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dari berbagai sumber, baik melalui verifikasi lapangan secara mandiri maupun melalui usulan resmi dari pemerintah desa dan kelurahan.emp

Namun, Khairil belum bisa mempublikasikan besaran anggaran program karena masih menunggu pengesahan.

“Karena masih menunggu proses pengesahan, jadi angka pastinya belum bisa kami sampaikan saat ini,” pungkasnya. (adv/bro3)