BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Upaya menghadirkan keadilan sosial melalui redistribusi lahan oleh Badan Bank Tanah akhirnya memasuki babak baru. Pada 20 Mei 2025, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) menerbitkan empat sertifikat hak pakai resmi.
Penerbitan sertifikat tersebut menandai mulainya pelaksanaan reforma agraria pada HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Badan Bank Tanah.
“Ini adalah awal dari janji dan komitmen kami dalam mewujudkan keadilan ekonomi dalam bidang pertanahan,” ujar Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, Rabu (28/5/2025).
“Terbitnya sertifikat ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. Menjadi cerminan semangat dan perjuangan kami dalam memberikan jaminan legalitas kepemilikan lahan bagi masyarakat,” sambungnya.
Menurut Parman, langkah ini melengkapi serangkaian program strategis yang telah Badan Bank Tanah jalankan. Mulai dari penyediaan lahan untuk Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), jalan tol IKN seksi 5B, pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hingga alokasi lahan untuk badan hukum swasta berskala mikro maupun makro.
Namun, menurut Parman, reforma agraria atas HPL merupakan “kepingan penting yang selama ini belum lengkap”. Sehingga dengan terbitnya empat sertifikat hak pakai ini, maka komitmen Badan Bank Tanah mulai tersusun.
BERI KESEMPATAN WARGA GARAP LAHAN
Ia menjelaskan bahwa reforma agraria tahap pertama telah menjangkau 129 subjek yang terlibat dalam penandatanganan perjanjian pemanfaatan lahan pada 26-28 Februari 2025.
Dari jumlah tersebut, terdapat 75 subjek telah resmi menandatangani perjanjian, sementara sisanya akan mengikuti secara bertahap.
“Terima kasih kepada semua pihak, baik itu GTRA, Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, camat dan masyarakat yang turut menyukseskan program ini sehingga reforma agraria atas HPL Badan Bank Tanah dapat pecah telur,” imbuh Parman.
Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami, menjelaskan bahwa reforma agraria ini memberi peluang nyata bagi masyarakat untuk mengelola tanah selama 10 tahun.
“Setelah termanfaatkan dengan baik selama satu dekade, mereka berhak meningkatkan status lahan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” jelasnya.
Menurut Syafran, langkah ini akan memberi nilai tambah sekaligus keuntungan ekonomi yang signifikan. Sehingga mereka mendapat peningkatan value dari tanahnya serta mendapatkan benefit ekonomi dari hasil tanah yang mereka garap.
Salah satu penerima manfaat, Sugeng Waluyo (31), mengaku lega dan bersyukur akhirnya bisa mulai mengelola tanah yang telah lama ia harapkan. Ia berencana menanam sawit.
“Alhamdulillah akhirnya tercapai dari yang sudah kami tunggu. Kita sudah tanda tangan perjanjian untuk 10 tahun,” katanya.
Sugeng berharap pemanfaatan lahan ini kelak dapat mengangkat kondisi ekonomi keluarganya dan menjadi jembatan menuju kepemilikan tanah yang sah.
“Terima kasih Badan Bank Tanah telah menjamin semuanya sampai nanti diterimanya sertifikat hak pakai,” pungkasnya. (*/bro3)