Pansus LKPj Dorong Reformasi Pajak dan Regulasi Alat Berat
Pansus LKPj Gubernur Kaltim 2024 desak Pemprov perkuat regulasi pajak alat berat, tingkatkan PAD, dan tuntaskan rekomendasi BPK agar pemerintahan lebih efektif. (Istimewa)

Pansus LKPj Dorong Reformasi Pajak dan Regulasi Alat Berat

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2024 memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Kaltim. Pansus bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memastikan kebijakan pemerintah selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim, Agus Suwandi, menuturkan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja Pemprov Kaltim selama satu tahun anggaran. Pansus mencakup perbaikan berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Agus mencontohkan bahwa Pansus meminta Pemprov Kaltim memperjuangkan kebijakan bagi hasil atas penggunaan kawasan hutan (PKH). Termasuk denda administrasi, dan penjualan hasil tambang kepada pemerintah pusat.

Pansus mendasarkan dorongan tersebut pada Pasal 123 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Undang-Undang yang mengatur Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Isinya mengenai mekanisme penerimaan daerah.

Pansus menilai bahwa penguatan regulasi distribusi pendapatan dari sektor kehutanan dan pertambangan sangat penting untuk daerah penghasil. Daerah memerlukan pendapatan itu untuk mengatasi dampak lingkungan dan sosial akibat eksploitasi sumber daya alam.

Lebih lanjut, Pansus juga mendesak Pemprov Kaltim segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Khususnya dalam memperbarui sistem pengelolaan pendapatan pajak daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu fokus utama ialah peningkatan sistem deteksi otomatis terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Terutama yang berpotensi terkena pajak progresif. Penerapan sistem ini agar dapat meningkatkan akurasi pemungutan pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Kami mendesak Pemprov Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPRD) di Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Barat, Paser, dan Kutai Timur agar sistem deteksi pajak progresif dapat segera diterapkan,” ujar Agus Suwandi, Kamis (12/6/2205).

SUSUN PERGUB PAJAK ALAT BERAT

Selain itu, pansus merekomendasikan agar Pemprov Kaltim segera menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dasar pengenaan pajak alat berat. Pansus menilai langkah ini krusial karena Nilai Jual Alat Berat (NJAB) belum tercantum dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 maupun Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam pembahasan LKPj, Pansus menilai bahwa ketiadaan regulasi NJAB dapat menghambat optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak alat berat. Oleh karena itu, penyusunan Pergub sangat penting untuk memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Pansus juga mengusulkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari perangkat daerah terkait, Komisi DPRD Kaltim yang membidangi pendapatan, kepolisian, dan Kejaksaan. Tim ini akan mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak alat berat, yang hingga kini masih menghadapi berbagai kendala dalam pemungutan dan pengawasan.

“Kami mendorong Pemprov Kaltim untuk segera membentuk tim teknis yang melibatkan unsur DPRD, kepolisian, dan Kejaksaan agar pengawasan pajak alat berat lebih efektif, sehingga pendapatan daerah dapat lebih maksimal,” pungkasnya. (*/bro2)