BERANDAPOST.COM, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) membahas sinkronisasi wilayah administratif dan kewenangan kawasan delineasi IKN. Pertemuan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas kelembagaan. Sekaligus mendukung kelancaran transisi pemerintahan pada wilayah terdampak pengembangan IKN.
Beberapa isu strategis menjadi pembahasan, seperti aset milik Pemkab PPU yang berada dalam wilayah IKN. Kemudian status kependudukan dan tenaga ASN Pemkab PPU kawasan IKN. Termasuk sinkronisasi tata ruang antara Pemerintah Kabupaten PPU dan yurisdiksi IKN.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M. Noor, menyatakan bahwa koordinasi mengenai pembagian kewenangan masih menjadi pekerjaan rumah bersama. “Masih banyak yang belum menetap, baik kewenangan-kewenangan yang perlu mendapat harmonisasi,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, menjelaska anggaran belanja daerah untuk wilayah yang masuk delineasi IKN masih berjalan setiap tahun.
“Kami membersamai kunjungan kerja DPRD PPU berkenaan dengan beberapa poin pembahasan. Salah satunya belanja daerah untuk wilayah delineasi IKN yang masih ada setiap tahun anggaran. Ini bagian dari upaya penyempurnaan konsepsi ke depan antara PPU dan IKN,” jelasnya.
BPS SUSUN DATA KEPENDUDUKAN
Sekretaris OIKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun basis data akurat mengenai penduduk yang tinggal dalam kawasan IKN.
“Dua minggu lalu kami bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus terhadap penduduk sekitar. Semuanya akan terdata, dan dari sana akan diketahui mana yang beririsan dengan PPU maupun Kutai Kartanegara. Nantinya, data ini akan menjadi dasar legalitas melalui BPS,” katanya.
Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menekankan pentingnya sinergi antara IKN dan daerah mitra. Termasuk dalam pengembangan sumber daya manusia.
“Tugas kita bukan hanya memajukan IKN tetapi juga membangun daerah-daerah mitra sebagaimana aturan dalam undang-undang. Sejak 2023, kami telah melakukan peningkatan sumber daya manusia. Hari ini, ini mulai dari pegawai PPPK, KI, dan PNS, itu tidak kurang dari 30 persen. Hasil rekrutmen baru yang sedang mengikuti pendidikan bela negara sekitar 30 persen dari Kalimantan Timur,” jelasnya.
TATA KELOLA IKN
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan bahwa IKN menerapkan struktur tata kelola hibrida dan menggunakan prinsip hukum khusus.
“Undang-undang IKN ini bersifat super lex specialis. IKN merupakan pemerintah daerah khusus setingkat provinsi, tetapi kedudukannya setingkat kementerian. Kami membawa semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagian kewenangan masih berada pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.
“Waktu itu, Mendagri menegaskan melalui surat Kemendagri Nomor 135.1/2520/SJ tanggal 12 Mei 2022, bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melaksanakan urusan pemerintah daerah pada wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara,” jelas Thomas.
“Artinya, sebelum dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara, maka kewenangan itu masih dilaksanakan oleh teman-teman Pemkab PPU dan Kukar, kecuali perizinan pembangunan. Saya kira ini sudah klir,” sambungnya.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa transisi kewenangan antara pemerintah daerah dan OIKN berlangsung secara bertahap, tertib, dan berdasarkan prinsip legalitas serta kesetaraan antarlembaga. Melalui dialog terbuka dan kolaboratif, OIKN terus mendorong tata kelola yang harmonis dalam membangun Ibu Kota Nusantara sebagai kota masa depan yang terintegrasi dengan wilayah mitra sekitarnya. (*/bro2)