BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Program pelayanan publik seperti pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) perlu penyesuaian setelah pemangkasan anggaran yang cukup signifikan. Termasuk untuk rambu lalu lintas.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, menyampaikan bahwa efisiensi anggaran tahun 2025, memengaruhi kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan PJU. Jumlah titik PJU yang rencana semula sebanyak 173 titik, kini hanya bisa terealisasi untuk 115 titik. Pemangkasan ini terjadi setelah alokasi anggaran terpangkas sekitar Rp9 miliar atau hampir 30 persen.
“Efisiensi itu berasal dari surat edaran presiden. Karena ini instruksi dari level nasional, maka seluruh instansi, baik kabupaten, kota, provinsi hingga kementerian terkena imbasnya,” ujar Sunra, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, anggaran PJU yang tersisa sebesar Rp3 miliar terfokus pada ruas jalan kabupaten, dengan teknologi panel surya sebagai sumber tenaga utama. Wilayah yang akan terpasang PJU akan pihaknya pilih berdasarkan urgensi dan kebutuhan masing-masing kecamatan.
“Kami akan mengundang pihak kecamatan, kelurahan dan desa untuk menyusun distribusi yang adil. Tidak bisa merata, tapi setidaknya semua wilayah bisa merasakan manfaat,” katanya.
TENTUKAN TITIK PJU PRIORITAS
Namun demikian, Sunra mengakui bahwa wilayah Sepaku tidak masuk dalam prioritas pemasangan PJU saat ini. Hal ini terkait status kawasan yang masih menunggu penetapan sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Sepaku ini status kewenangan dan kewilayahannya masih dalam pembahasan. Kalau sudah jadi Pemdasus, aset-aset bisa kami hibahkan. Tapi sekarang kami masih dalam posisi sulit, apalagi anggaran terbatas,” tambahnya.
Tak hanya penerangan jalan, rencana pemasangan rambu lalu lintas juga terdampak. Dari alokasi semula lebih dari Rp1 miliar, kini hanya tersisa Rp400 juta. Pemangkasan ini ia perkirakan bakal memengaruhi keselamatan dan kelancaran lalu lintas pada sejumlah titik rawan.
Sunra menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari kepala OPD untuk menentukan lokasi prioritas pemasangan, baik PJU maupun rambu.
“Prinsipnya adalah keadilan berbasis kebutuhan, bukan pemerataan. Minimal, fasilitas umum yang vital harus terlayani,” imbuhnya. (adv/bro3)