BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Senin (23/6/2025).
Rapat Paripurna kali ini dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda ini menjadi forum resmi penyampaian laporan keuangan tahunan daerah.
Mudyat Noor menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif. Ia menyebut laporan ini sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
“Kami tidak sekadar menyampaikan angka, tetapi menyampaikan tanggung jawab. Ini tentang bagaimana pengelolaan keuangan daerah, penggunaan dan pertanggungjawaban demi masyarakat,” tegasnya.
Dalam laporannya, Mudyat Noor menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2024 mencapai lebih dari Rp2,86 triliun. Dari total tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp177,60 miliar, sementara pendapatan transfer dari pusat dan provinsi mendominasi dengan Rp2,62 triliun. Selain itu, pendapatan lain-lain yang sah mencapai Rp64,90 miliar.
JAGA KEPERCAYAAN PUBLIK
Pada sisi belanja, realisasi pengeluaran daerah mencapai Rp3,02 triliun, yang alokasinya untuk belanja operasional, belanja modal infrastruktur, belanja tak terduga, dan transfer ke desa atau instansi lain. Hal ini menimbulkan defisit sebesar Rp159,64 miliar.
Namun, Pemkab PPU berhasil menutup defisit itu melalui pembiayaan daerah, dengan penerimaan sebesar Rp300,56 miliar dan pengeluaran Rp55,13 miliar. Alhasil, tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp85,78 miliar, yang pemanfaatannya untuk pembangunan tahun berikutnya.
Mudyat juga memaparkan neraca keuangan daerah per akhir Desember 2024. Aset daerah tercatat sebesar Rp5,78 triliun, terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan properti investasi. Ekuitas dana mencapai Rp5,68 triliun, sementara kewajiban daerah tercatat Rp138,28 miliar.
Laporan ini tidak hanya mencerminkan pengelolaan anggaran, tetapi juga menunjukkan cara pemerintah menjaga kepercayaan publik melalui tanggung jawab keuangan yang terukur.
“Melalui laporan nota penjelasan pertanggungjawabannya ini kami harap agar Raperda ini segera ada pengesahan,” imbuh Mudyat Noor. (adv/bro2)