Bupati Paser Kawal Konflik Jalan Umum Hauling Batu Bara
Bupati Paser Fahmi Fadli kawal tuntutan warga terkait penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara. (Istimewa)

Bupati Paser Kawal Konflik Jalan Umum Hauling Batu Bara

BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Bupati Paser Fahmi Fadli menegaskan bahwa akan mengawal tuntutan masyarakat terkait penggunaan jalan negara untuk aktivitas pertambangan. Pemerintah daerah berkomitmen membahas persoalan ini bersama pemerintah pusat dalam waktu dekat. Penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara telah memicu konflik antarmasyarakat.

Fahmi menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat bersama Plt. Kepala Sekretariat Wakil Presiden RI, Al-Muktabar, dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, dalam Kantor Bupati Paser pada Jumat (13/6).

Hadir juga Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul, serta unsur Forkopimda Kabupaten Paser.

Rapat tertutup itu juga menghadirkan perwakilan dari dua kelompok masyarakat. Yaitu pihak yang mendukung dan pihak yang menolak penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan. Masing-masing menyampaikan aspirasinya secara langsung.

“Seperti yang kami sampaikan dalam rapat. Kewenangan atau pemberian izin penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara adalah pemerintah pusat,” ujar Fahmi.

Fahmi menjelaskan bahwa Plt. Kepala Sekretariat Wakil Presiden telah menampung semua aspirasi dari kedua kelompok masyarakat. Termasuk pandangan seluruh pemangku kebijakan, untuk selanjutnya menjadi pembahasan tingkat pemerintah pusat.

ATURAN KHUSUS HAULING BATU BARA

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyatakan bahwa penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara memerlukan aturan khusus.

“Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, terutama terhadap aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Seno Aji.

Seno Aji juga menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh pendekatan sosial terhadap masyarakat yang menolak dan para sopir yang melakukan aktivitas hauling batu bara.

“Pihak Kementerian ESDM menyampaikan bahwa pada dasarnya jalan negara bisa untuk aktivitas pertambangan, tetapi harus melalui aturan-aturan yang sangat ketat,” jelasnya.

Ke depan, lanjut Seno Aji, pemerintah akan berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan tambang agar membuka jalan khusus untuk hauling batu bara, sehingga tidak menggunakan jalan umum.

“Kami akan membahas opsi ini bersama perusahaan agar mereka bisa menyiapkan jalan hauling sendiri hingga ke pelabuhan,” ujar Seno.

Di sisi lain, Siswino, perwakilan Persatuan Sopir Truk PS Roda 6, meminta pemerintah segera memberikan solusi. Ia mengungkapkan bahwa hauling batu bara menjadi sumber penghidupan utama para sopir.

“Sudah sembilan bulan kami berhenti melakukan hauling. Kami berharap pemerintah daerah maupun pusat memberikan perhatian khusus kepada kami yang kehilangan mata pencaharian akibat larangan penggunaan jalan umum,” ungkap Siswino. (*/bro2)