BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa uji emisi tahun ini masih memfokuskan pada kendaraan roda empat, sesuai regulasi nasional.
Kepala DLH PPU, Safwana, menyampaikan bahwa pihaknya mematuhi regulasi yang berlaku sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengendalikan pencemaran udara. Salah satu langkah konkretnya yakni pelaksanaan uji emisi kendaraan milik pemerintah daerah yang telah memasuki tahun kedua.
“Kami prioritaskan uji emisi untuk kendaraan roda empat, karena sesuai Undang-Undang dan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2023, kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil,” ungkap Safwana, Rabu (18/6/2025).
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan untuk memperluas cakupan uji emisi ke kendaraan roda dua atau sepeda motor pada tahun mendatang.
“Tahun ini kami memang belum melakukan uji emisi untuk motor. Tapi ke depan bisa saja kami mulai juga. Untuk saat ini, fokus kami masih pada mobil,” tambahnya.
MINIMALISIR PENCEMARAN UDARA
Safwana menegaskan bahwa pelaksanaan uji emisi merupakan bagian dari implementasi konkret pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional tentang pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi.
DLH PPU menggandeng PT Global Environment Laboratory (GEL) dalam kegiatan ini, dan menyasar seluruh kendaraan dinas yang tersebar pada berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami mengawali prosesnya dengan mengirim surat edaran kepada SKPD agar membawa kendaraan mereka menjalani uji emisi. Mulai dari ambulans, mobil pemadam kebakaran, hingga kendaraan operasional lainnya,” jelasnya.
Namun, ia mengakui bahwa belum semua kendaraan berhasil melakukan uji tahun ini. Keterbatasan anggaran menjadi kendala utama.
“Kami masih membatasi jumlah kendaraan karena keterbatasan anggaran. Tahun lalu kami baru menguji satu kendaraan, sekarang sudah jauh lebih banyak, walau belum mencakup semuanya,” ujar Safwana.
Safwana berharap pelaksanaan uji emisi secara berkelanjutan dapat mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya pemeliharaan kendaraan serta pengurangan pencemaran udara demi lingkungan yang lebih sehat.
Ia menjelaskan bahwa uji emisi adalah dengan mengukur dua parameter utama. Untuk kendaraan berbahan bakar Pertamax, DLH mengukur kadar karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC). Sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar Dexlite, DLH fokus pada tingkat kepekatan gas buang atau opasitas.
Terkait kontribusi emisi antara kendaraan roda dua dan roda empat, Safwana mengakui bahwa DLH PPU belum memiliki data kajian spesifik.
“Apakah emisi lebih banyak berasal dari kendaraan roda empat atau roda dua, itu belum kami kaji secara spesifik. Tapi untuk saat ini, kami tetap fokus dulu pada kendaraan roda empat,” imbuhnya. (adv/bro3)