Pemkab PPU Fasilitasi Produk UMKM Masuk Bandara VVIP IKN
Sosialisasi dan fasilitasi HKI di Kantor Bupati PPU. (BerandaPost.com)

Pemkab PPU Fasilitasi Produk UMKM Masuk Bandara VVIP IKN

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) aktif mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tentunya agar mereka meningkatkan pangsa pasar produk daerah.

Dalam upaya tersebut, Pemkab mengimbau pelaku UMKM dan konten kreator untuk segera mendaftarkan merek produk sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Dengan langkah ini, mereka dapat memasarkan produk-produk dalam etalase Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Bapelitbang Kabupaten PPU, Tur Wahyu, menjelaskan bahwa Pemkab meminta semua stakeholder untuk menyediakan ruang untuk memasarkan produk UMKM.

“Contohnya ya untuk Bandara IKN,” ujar Tur Wahyu usai sosialisasi dan fasilitasi HKI dalam Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (17/10/2024).

Selain itu, untuk mengakses pasar yang lebih luas, pihaknya juga mendorong pelaku UMKM agar melengkapi berbagai persyaratan. Tak cuma mengenai HKI, pihaknya juga mengimbau pelaku UMKM untuk melengkapi produk mereka dengan sertifikasi halal dan syarat lainnya.

“Kita dorong semua UMKM sepanjang mereka memenuhi syarat,” tegasnya.

SOSIALISASI SYARAT HKI

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah (Setda) PPU, Sodikin, memberikan informasi penting kepada pemilik karya intelektual. Ia menekankan pentingnya melindungi hasil kreativitas mereka.

Lebih lanjut, Sodikin menambahkan bahwa ada beberapa jenis HKI. Misalnya, HKI yang memberikan perlindungan atas karya seni, seperti tulisan, musik, lukisan, dan karya seni lainnya.

Selain itu, HKI juga melindungi identitas produk atau jasa dari persaingan usaha yang tidak sehat, memberikan hak eksklusif atas penemuan atau inovasi teknologi, serta melindungi tampilan estetika produk, seperti desain pakaian, furnitur, atau aksesori.

Sodikin menegaskan bahwa HKI sangat penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas. Dengan adanya HKI, pencipta akan mendapatkan insentif untuk terus berkarya tanpa takut karya mereka ada yang mencuri atau penyalahgunaan oleh pihak lain.

“Dengan memiliki HKI yang kuat, pencipta juga dapat memanfaatkan karya-karyanya secara komersial, sehingga mereka bisa mendapatkan manfaat dari hasil kerja keras dan bakatnya tanpa khawatir,” jelasnya.

Lebih jauh, Sodikin menambahkan bahwa HKI menawarkan banyak manfaat bagi pelaku. Manfaat tersebut antara lain meliputi perlindungan hukum, peningkatan penghasilan, kepastian hukum, peningkatan citra produk, menumbuhkan semangat berkarya, membantu segmentasi pasar, serta memberikan kepastian mutu produk. (adv/bro3)