BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Belanja pegawai Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini menembus angka 30,4 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini menjadi perhatian Ketua Komisi III DPRD PPU, Rusbani.
Ia menilai kondisi tersebut menyempitkan ruang fiskal dan mengancam keberlanjutan pembiayaan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), seperti Tenaga Harian Lepas (THL).
Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD PPU, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam Kantor DPRD PPU, Rabu (2/7/2025) kemarin.
Rusbani menjelaskan, lonjakan belanja pegawai hingga 30,4 persen terjadi setelah pemerintah daerah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Sebelumnya, porsi belanja pegawai hanya berada pada kisaran 28,5 hingga 29 persen.
“Jadi belanja pegawai mencapai 30,4 persen. Ini sudah melampaui peraturan batas maksimal, yakni 30 persen dari total APBD,” tegasnya.
Ia menyebutkan, efisiensi telah menyebabkan APBD PPU turun dari Rp2,6 triliun menjadi sekitar Rp2,4 triliun atau terkoreksi sekitar Rp200 miliar.
HARAPAN PADA PAD
Menghadapi keterbatasan ini, Rusbani menekankan pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, jika PAD naik, maka bisa menekan persentase belanja pegawai terhadap total anggaran.
“Kalau PAD meningkat, otomatis persentase belanja pegawai turun. Dari selisih itu, kita bisa membuka ruang untuk pembiayaan THL. Tapi tentu ini tidak mudah,” ucapnya.
Dalam rapat juga membahas kebijakan nasional terkait formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun 2026 menjadi tahun terakhir rekrutmen PPPK paruh waktu. Setelah itu, jika daerah masih membutuhkan tambahan tenaga, opsi yang tersedia adalah penyediaan jasa melalui pihak ketiga.
“Tindak lanjut persoalan ini akan kami koordinasikan lintas komisi. Karena ranah kepegawaian sebenarnya menjadi tanggung jawab Komisi I, sementara Komisi III fokus pada aspek keuangan daerah,” pungkas Rusbani. (bro3)