HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi milik tersangka HZ. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Polda Kaltim kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, kedapatan memiliki sabu-sabu. Petugas menangkap tersangka pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, HE, yang lebih dulu terjerat dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025. Berdasarkan informasi, adik HE masih menyimpan narkotika. Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HZ.

Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat brutto 1.001,57 gram berada dalam kemasan plastik klip serta 2.560 butir ekstasi berbagai merek. Selain itu, polisi juga menyita tiga tas, satu unit handphone, dan dua timbangan digital untuk aktivitas peredaran narkoba.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengatakan tersangka mengakui seluruh barang tersebut miliknya yang berasal dari seseorang bernama Een.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka,” tegas Bambang, Kamis (28/8/2025).

Harga Properti Residensial Balikpapan Melambat

Saat ini tersangka telah mendekam dalam jeruji besi Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. (*/bro2)