Lawan Pengetap Pakai Subsidi Tepat

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Sudah beberapa hari terakhir ini, terpampang pengumuman di tepi jalan jalur antrean kendaraan hingga ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pengumuman tersebut bertuliskan “Pembelian Pertalite Wajib Menggunakan QR Code Subsidi Tepat”.

Seperti di SPBU Coco MT Haryono. Tampak pengumuman dengan huruf kapital berwarna merah dan dasar putih tersebut terpasang.

Tidak terlihat antrean panjang kendaraan terutama mobil pada Minggu (24/3/2024). Padahal antrean termasuk para pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite, mengular hingga ke persimpangan telah menjadi pemandangan sehari-hari di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota.

Area Manager Comm, Rels & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menjelaskan alasan penerapan Subsidi Tepat dalam transaksi Pertalite bagi kendaraan roda empat.

“Jadi sebenarnya subsidi tepat ini kan sistem pencatatan pelat-pelat nomor kendaraan (mobil) untuk didata, yang nantinya difungsikan, apakah ke depan berhak mendapatkan subsidi,” kata Arya kepada Beranda Post.

Subsidi Tepat merupakan salah satu fitur yang terdapat pada aplikasi MyPertamina. Khusus di Kota Balikpapan, Subsdi Tepat difungsikan penuh untuk kendaraan berbahan bakar Solar.

“Sementara ini memang Subsidi Tepat baru diberlakukan untuk Solar sebagai pembatasan,” sebutnya.

Area Manager Comm, Rels & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra. (BerandaPost.com)

Sedangkan untuk Pertalite, pemakaian Subsidi Tepat diberlakukan hanya sebagai pencatatan pelat kendaraan roda empat yang mengisi bahan bakar bersubsidi di SPBU.

“Untuk melihat SPBU mana yang kedapatan melayani kendaraan melakukan pengisian berulang-ulang. Jadi untuk mengetahui itu saja dulu,” imbuhnya.

Apabila ditemukan kendaraan yang mengisi Pertalite secara berulangkali, maka disinyalir adalah milik pengetap. Nantinya Pertalite dijual kembali secara eceran, baik menggunakan botol ataupun dipindahkan ke Pom Mini.

Harganya Rp13 ribu per liter, lebih mahal dari yang dijual di SPBU yakni Rp10 ribu per liter.

“Karena kalau sudah mengisi berulang-ulang, misalkan sehari 50 liter, besok 50 liter, dia mau kemana? Kan nggak mungkin Balikpapan ke Samarinda pulang pergi,” ujarnya.

SPBU yang terbukti melayani transaksi Pertalita terhadap mobil yang sama secara berulang-ulang, dipastikan mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga. Sanksi tersebut berupa penghentian sementara pasokan Pertalite selama 14 (empat belas) hari sebagai langkah pembinaan.

“Bisa ditindak seperti yang kami lakukan di SPBU Coco Karang Anyar dan SPBU Gunung Malang. Kami berikan sanksi karena melayani kendaraan yang berulang kali mengisi Pertalite,” pungkas Arya. (bro2)

Pom Mini Ilegal Walau Kantongi OSS, Pertamina Tidak Bakal Distribusikan BBM

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Keinginan pelaku usaha Pom Mini untuk mendapatkan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina, tampaknya sebatas angan. Pasalnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut memastikan tidak akan menyuplai BBM Pertamax, Pertalite dan BBM jenis lainnya.

Area Manager Comm, Relationship & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menjelaskan alasan tidak bisa menyalurkan BBM karena Pom Mini tidak mengantongi izin usaha dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Jika memang tidak ada izin niaga, tentu melanggar Undang-Undang Migas. Apakah memang Pom Mini sudah punya izin niaga dari Kementerian ESDM, ya itu harus ditanyakan. Kalau belum punya, ya berarti ilegal,” kata Arya, Jumat (2/2/2024).

Sementara mengenai regulasi yang akan diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Arya enggan memberi tanggapan lebih jauh. “Karena keberadaannya tidak ada hubungan dengan Pertamina, jadi kami tidak bisa komentar,” ujarnya.

Arya menegaskan bahwa unit usaha yang diakui dan dapat dIsuplai BBM hanyalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop. Pertamina juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Jadi terkait Pom Mini memang ranahnya di pemerintah kota,” sebutnya.

Pertamina memang diamanahkan pemerintah pusat untuk memegang lisensi izin niaga dalam pendistribusian BBM dan LPG. Tentunya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika memang tidak ada izin niaga, tentu melanggar Undang-Undang Migas,” tegasnya.

Diketahui pelaku usaha Pom Mini juga ada yang mengantongi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tetapi antara OSS dengan izin niaga memiliki perbedaan fungsi yang signifikan.

OSS adalah eksistensi keberadaan pada sebuah jenis usaha. Sedangkan izin niaga merupakan legalitas dalam mendistribusikan dan menjual BBM.

“Kalau mereka punya OSS tapi tak punya izin niaga, sama saja bohong,” tuturnya.

Artinya pelaku usaha Pom Mini harus mengantongi izin niaga usaha dari Kementerian ESDM. Namun upaya untuk mendapatkan izin tersebutcl tampaknya sia-sia karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Kalau tidak ada izin usaha, berarti tidak boleh menjual BBM,” pungkas Arya. (bro2)

Distribusi LPG 3 Kg Terkendali Pascaoperasi Pasar dan Menjelang Pemilu 2024 di Kaltim

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Ketahanan LPG untuk Kalimantan Timur terutama di kota Balikpapan diklaim cukup aman. Terlebih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini.

Area Manager Comm, Relationship & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menyebut stok LPG tersedia 1.700 metrik ton (MT) dengan rerata harian sekitar 300 MT.

“Artinya ada ketahanan stok enam hari,” kata Arya, Kamis (1/2/2024).

Pertamina sebelumnya menggelar operasi pasar LPG 3 Kg di beberapa daerah termasuk di kota Balikpapan pada Januari lalu. Pasalnya, warga kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi tersebut.

Bahkan warga terpaksa membeli tabung yang hanya untuk masyarakat miskin dari pengecer dengan harga yang cukup mahal. Mencapai Rp35 ribu hingga Rp60 ribu per tabung.

Tentunya nominal yang harus dirogoh dari kantong tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp19 ribu per tabung di pangkalan resmi. “Tapi dalam dua minggu terakhir ini sudah sudah cukup aman,” ucapnya.

Berdasarkan evaluasi pascaoperasi pasar, susahnya warga mendapatkan LPG 3 Kg diperkirakan karena ada panic buying (beli panik) yang bersifat sementara akibat peraturan baru. Ditambah lagi usai libur panjang pada momen Natal dan Tahun Baru.

“Banyak pangkalan juga berupaya build up (menambah) karena mungkin stoknya cepat habis,” sebutnya.

Adapun peraturan baru yang dimaksud adalah keputusan Pemerintah bersama Pertamina bahwa masyarakat bisa membeli LPG 3 Kg setelah mendaftarkan diri menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke pangkalan resmi. Regulasi tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Tapi sekarang kita lihat kondisinya terkendali. Masyarakat juga bisa menghubungi 135 (call center) apabila kesulitan mendapat LPG 3 Kg,” pungkasnya. (bro2)