Pertamini dan Kebakaran Mematikan di Samarinda

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Kebakaran yang terjadi di Jalan HM Ardans atau Ringroad III, meninggalkan duka. Seorang pemuda tewas dalam ruko yang menyala. Peristiwa tragis ini lokasinya di Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara.

Api mulai mengamuk sekira pukul 05.00 Wita, menyebabkan sebagian besar bangunan berbahan dasar beton hangus terbakar. Tim pemadam kebakaran dan relawan bergerak cepat untuk memadamkan api yang telah menjalar ke hampir setengah bangunan tersebut.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Samarinda, Hendra AH, menyatakan bahwa penyebab awal kebakaran masih dalam tahap penyelidikan.

“Proses pemadaman memakan waktu satu setengah jam, diikuti dengan pendinginan,” ujar Hendra.

Kebakaran tersebut menghancurkan satu ruko tiga pintu yang berisi warung kelontong dan bengkel motor, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Penyebab awal kebakaran masih belum pasti. Beberapa versi bermunculan. Mulai dari korsleting listrik, percikan api dari dispenser Pertamini (Pom Mini), dan akibat bakar ban. Namun, dugaan kuat menunjukkan bahwa api berasal dari dispenser Pertamini.

Hendra mendorong masyarakat Samarinda untuk menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai langkah pencegahan dini saat terjadi indikasi kebakaran.

“Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan kebutuhan akan alat pemadam api ringan,” tambah Hendra.

Namun, dalam kejadian tersebut, tragedi menimpa dengan satu korban meninggal dunia. Korban ditemukan terkunci di salah satu kamar lantai dua, kemungkinan karena panik dan kehabisan oksigen akibat minimnya akses pintu darurat. (*/bro2)

Pom Mini Ilegal Walau Kantongi OSS, Pertamina Tidak Bakal Distribusikan BBM

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Keinginan pelaku usaha Pom Mini untuk mendapatkan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina, tampaknya sebatas angan. Pasalnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut memastikan tidak akan menyuplai BBM Pertamax, Pertalite dan BBM jenis lainnya.

Area Manager Comm, Relationship & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menjelaskan alasan tidak bisa menyalurkan BBM karena Pom Mini tidak mengantongi izin usaha dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Jika memang tidak ada izin niaga, tentu melanggar Undang-Undang Migas. Apakah memang Pom Mini sudah punya izin niaga dari Kementerian ESDM, ya itu harus ditanyakan. Kalau belum punya, ya berarti ilegal,” kata Arya, Jumat (2/2/2024).

Sementara mengenai regulasi yang akan diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Arya enggan memberi tanggapan lebih jauh. “Karena keberadaannya tidak ada hubungan dengan Pertamina, jadi kami tidak bisa komentar,” ujarnya.

Arya menegaskan bahwa unit usaha yang diakui dan dapat dIsuplai BBM hanyalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop. Pertamina juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Jadi terkait Pom Mini memang ranahnya di pemerintah kota,” sebutnya.

Pertamina memang diamanahkan pemerintah pusat untuk memegang lisensi izin niaga dalam pendistribusian BBM dan LPG. Tentunya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika memang tidak ada izin niaga, tentu melanggar Undang-Undang Migas,” tegasnya.

Diketahui pelaku usaha Pom Mini juga ada yang mengantongi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tetapi antara OSS dengan izin niaga memiliki perbedaan fungsi yang signifikan.

OSS adalah eksistensi keberadaan pada sebuah jenis usaha. Sedangkan izin niaga merupakan legalitas dalam mendistribusikan dan menjual BBM.

“Kalau mereka punya OSS tapi tak punya izin niaga, sama saja bohong,” tuturnya.

Artinya pelaku usaha Pom Mini harus mengantongi izin niaga usaha dari Kementerian ESDM. Namun upaya untuk mendapatkan izin tersebutcl tampaknya sia-sia karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Kalau tidak ada izin usaha, berarti tidak boleh menjual BBM,” pungkas Arya. (bro2)