BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Relokasi perumahan warga Gang Buaya mulai masuk proses administrasi terhadap nama-nama warga yang diusulkan. Relokasi hunian tersebut setelah warga dari tiga Rukun Tetangga (RT) menjadi korban kebakaran pada 2019 silam, yakni RT 06, 07 dan 08 Kelurahan Penajam.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU Khairil Achmad mengatakan, pembagian hunian kepada warga akan dilakukan dengan sistem undian agar tidak terjadi kecemburuan.
“Undian itu untuk menentukan penempatan, baik nomor maupun blok rumah,” katanya, Senin (12/2/2024).
Total sebanyak 60 unit rumah tipe 36. Dilengkapi satu ruang tamu, dua kamar tidur, dapur dan kamar mandi. Seluruh hunian sudah rampung terbangun.
“Kalau 2022 yang terbangun 20 unit, dan sudah terisi,” sebutnya.
Dirinya menyebut pembangunan kompleks perumahan korban kebakaran merupakan program pemerintah bidang perumahan rakyat. “Nanti kamu lakukan pengencekan kembali untuk konstruksi dan kondisinya,” ucap dia.
Perumahan tersebut berdiri di atas lahan seluas 1,3 hektare. Sarana pendidikan berupa Madrasah Ibtidaiyah juga dibangun di sana.
“Kawasan itu sudah terintegrasi dengan sarana pendidikan,” ungkapnya.
23 KK MENOLAK RELOKASI
Disperkimtan juga akan melayangkan permohonan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk bantuan agregat atau pengerasan jalan lingkungan. Permohonan turut diajukan ke Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat.
“Agar membantu penyediaan fasilitas umum dan sosial seperti jalan dan penerangan jalan umum (PJU). Nanti akan kita tempatkan di situ,” terangnya.
Sebagai informasi, warga yang terdampak kebakaran pada 2019 lalu sebanyak 83 kepala keluarga (KK). Namun ada 23 KK yang menolak direlokasi.
“Mereka maunya dalam bentuk tunai. Sekitar 100 juta per KK. Sebenarnya konsep dari bantuan tunai tersebut, bisa saja mereka mengambil rumah subsidi yang ada di PPU,” pungkasnya. (*/bro2)
Komentar