Bawaslu PPU Siapkan Ruang Sengketa Pilkada untuk Paslon
Komisioner Bawaslu PPU, Rusmansyah. (BerandaPost.com)

Bawaslu PPU Siapkan Ruang Sengketa Pilkada untuk Paslon

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan kesiapan dalam menangani sengketa pemilu melalui Ruang Sengketa yang buka 24 jam.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu PPU, Rusmansyah, menyatakan petugas Bawaslu selalu siap membantu pasangan calon (Paslon) yang merasa dirugikan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Hingga saat ini tidak ada aduan sengketa, apalagi semua paslon telah memenuhi syarat administrasi, sampai tahapan penetapan kemarin,” ujar Rusmansyah saat ditemui di Kantor Bawaslu PPU, Selasa (24/9/2024).

Ia menerangkan bahwa Bawaslu PPU telah melaksanakan program Ruang Sengketa yang terletak di Kantor Bawaslu PPU, Jalan Provinsi, Kilometer 9, Nipahnipah.

Rusmansyah mengingatkan bahwa jika ada indikasi pelanggaran, seperti ijazah palsu dan dokumen lain yang tidak sesuai dan dapat merugikan paslon lain, paslon yang merasa dirugikan dapat mengajukan sengketa.

“Kami membuka Ruang Sengketa sejak awal pendaftaran dan berakhir mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” urainya.

Menurut Rusmansyah, program tersebut tidak hanya melayani aduan sengketa selama tahapan Pilkada, tetapi juga menjadi media edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya pemahaman tentang penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan jujur.

HASIL SENGKETA PILKADA DIBAWA KE MK

Lebih jauh, Rusmansyah menerangkan bahwa Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk penyelesaian sengketa antar paslon pada tahapan krusial sebelum penghitungan suara.

Sementara itu, sengketa hasil Pilkada nantinya akan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tiga hari setelah ada keputusan hasil surat suara KPU yang secara sah dibacakan, paslon harus mengajukan keberatan hasil perhitungan suara,” terangnya.

Jika melewati batas waktu tiga hari, paslon yang merasa dirugikan saat tahapan penghitungan suara tidak bisa mengajukan aduan gugatan. (adv/bro3)