BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) aktif mengkaji rencana pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK).
Kepala Bapelitbang Kabupaten PPU, Tur Wahyu Sutrisno, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU telah menerima Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2024.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa pihaknya telah mengikuti rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Juga memastikan apakah ada dalam rencana anggaran tahun 2025,” ungkapnya. Pernyataan ini ia sampaikan usai kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Aula Lantai III Kantor Bupati PPU pada Kamis (17/10/2024).
Selanjutnya, ia menekankan bahwa Pemkab siap mendukung dan memfasilitasi rencana pembangunan BLK. Pasalnya, masyarakat sangat membutuhkan fasilitas tersebut. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang pesat.
Selain itu, tingginya minat pencari kerja (Pencaker) Benuo Taka untuk terlibat dalam pembangunan berbagai infrastruktur di IKN. Sehingga menunjukkan bahwa proyek ini memiliki potensi besar. Proyek tersebut memerlukan kapasitas tertentu, baik pada sektor konstruksi maupun sektor lainnya.
HIBAH LAHAN BLK
Tak hanya itu saja, rencana pembangunan BLK ini juga mencakup pengadaan lahan yang strategis.
Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah memberikan dukungan terhadap rencana pembangunan BLK untuk Benuo Taka (julukan Kabupaten PPU). Rencananya, lokasi ini akan memanfaatkan lahan Kecamatan Penajam, dekat pusat perkantoran Kabupaten PPU.
“Tentu saja, seperti biasa, kami perlu melakukan sertifikasi lahan,” ungkapnya.
Tur Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan kembali mengenai penetapan lokasi pembangunan (penlok) BLK.
Namun, sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya, ia menekankan pentingnya legalitas atau sertifikasi lahan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan kepentingan instansi vertikal yang selama ini membangun perkantoran dengan mengedepankan sertifikasi lahan.
“Misalkan, setelah kita mendapatkan sertifikasi lahan, baru kita serahkan kepada kementerian. Jika pemerintah pusat akan membangun BLK, maka sertifikasi tersebut menjadi syarat untuk hibah kepada pemerintah,” imbuhnya. (adv/bro3)