Dua Pengedar Sabu di PPU Terancam Penjara Seumur Hidup
Kedua pengedar sabu di PPU hanya dapat tertunda lesu setelah ditangkap oleh jajaran Polres PPU. (Istimewa)

Dua Pengedar Sabu di PPU Terancam Penjara Seumur Hidup

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Satuan Reskrim Narkoba (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara berhasil mengamankan dua pengedar sabu. Masing-masing berinisial MI (51) dan JM (25).

Petugas menangkap keduanya pada lokasi dan waktu berbeda, yakni Sabtu (11/1/2025) dan Minggu (12/12025).

Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu, menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi pada MI. Petugas meringkusnya dari pinggir jalan Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

Selain tersangka, petugas juga menyita dua paket sabu dengan berat brutto 1,22 gram, satu bungkus rokok, celana panjang biru tua, dan satu ponsel Realme Narzo.

“Dari hasil interogasi, MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari JM. Berbekal informasi itu, tim kami segera melakukan pengembangan,” ujar AKP Iskandar, melalui rilis Humas Polres PPU, Rabu (15/1/2025).

Satreskrim Polres PPU bergerak cepat untuk melakukan penangkapan JM. Tersangka kedua ini berhasil terciduk pada suatu minimarket pada Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Saat melakukan penggeledahan,  petugas menemukan enam paket sabu dengan berat brutto 1,77 gram yang tersangka sembunyikan dalam kantong celananya.

“Total barang bukti dari kedua tersangka adalah 2,99 gram brutto. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup,” jelas AKP Iskandar.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Resnarkoba Polres PPU setelah menerima laporan dari masyarakat.

DUKUNG PROGRAM ASTA CITA

Ia menyebut, pemberantasan Narkoba untuk wilayah Benuo Taka juga bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita yang menekankan pada keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Ini menjadi bukti pentingnya kerja sama dalam memerangi peredaran narkoba,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah berada dalam Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka. Tentunya guna memutus mata rantai penyebaran barang terlarang.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan wilayah PPU yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” imbuhnya. (bro3)