BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Banyak pengemudi yang memarkirkan kendaraannya terutama mobil pada bahu Jalan Ruhui Rahayu 1, Kecamatan Balikpapan Selatan. Meskipun jalan itu merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang mengatur larangan parkir pada jam-jam tertentu.
Bahkan rambu larangan parkir sejak lama terpasang dengan ketentuan jam larangan mulai pukul 06.00-09.00 Wita dan 16.00-18.00 Wita. Tetapi masih sering terlihat mobil parkir pada waktu tersebut.
Menanggapi itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Zulkifli menyampaikan bahwa KTL sama halnya dengan rambu-rambu lalu lintas secara umum.
“Jadi, kita memang harus melakukan pengawasan secara kontinyu. Tidak bisa mengawasinya secara musiman,” kata Zulkifli, Jumat (21/3/2025).
Adanya waktu larangan parkir karena Jalan Ruhui Rahayu merupakan jalur yang padat kendaraan. Terutama pagi dan sore hari atau ketika warga pergi dan pulang bekerja, maupun saat masuk dan selesai sekolah.
“Apalagi desakkan masyarakat untuk parkir kendaraan pada bahu jalan kan sangat luar biasa. Aktivitas masyarakat juga padat,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan penataan terhadap Lapangan Gunung Bahagia (Gubah). Tujuannya untuk menjadikan ruang terbuka itu sebagai kantong parkir KTL Ruhui Rahayu.
“Tetapi kan lapangan itu multifungsi juga. Banyak masyarakat yang memanfaatkan untuk usaha kuliner pada sore hingga malam hari. Siang hari juga ada pelayanan Samsat. Ini yang coba kami sinkronkan,” jelasnya.
Zulkifli mengaku pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap KTL Ruhui Rahayu meskipun upaya itu belum membuahkahkan hasil yang signifikan.
“Memang belum berhasil 100 persen, tapi kami selalu jalankan pengawasan,” ungkapnya.
Tidak hanya Jalan Ruhui Rahayu 1, tetapi juga Jalan Jenderal Sudirman yang telah lebih dulu sebagai KTL. Terkadang masih ada pengemudi yang memarkirkan kendaraanya pada bahu jalan protokol tersebut.
“Padahal KTL Sudirman itu sudah lama. Kami akan tingkatkan pengawasan,” ucapnya.
PENERAPAN SANKSI MENUNGGU PERWALI
Sedangkan untuk penerapan sanksi bagi pelanggar, pihaknya masih mempersiapkan regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Transportasi. Payung hukum tersebut nantinya dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan.
“Misalnya kami akan melakukan tindakan derek atau menggembok roda kendaraan. Segera kami susun aturan turunannya. Nanti bentuknya Perwali,” tukas Zulkifli.
Selain keberadaan rambu dan jam larangan parkir, KTL Ruhui Rahayu juga sering terlihat juru parkir (jukir). Mereka bermodalkan peluit dan juga memakai rompi yang memuat kalimat “Juru Parkir Binaan”.
“Mereka memang juru parkir binaan kami,” akunya.
Keberadaan jukir binaan tersebut harapannya juga dapat memberikan informasi kepada pengemudi untuk tidak memarkirkan kendaraan atau mobilnya pada jam-jam terlarang. Tidak sekadar mengutip retribusi parkir untuk mereka setorkan kepada Dishub.
“Kalau juru parkir binaan sudah mendapatkan arahan oleh petugas kami. Mungkin itu juru parkir yang lain lagi,” sebutnya. (bro2)