Otak Pembunuhan Berencana di Samarinda Terancam Hukuman Mati
Polresta Samarinda ungkap pembunuhan berencana di THM Crown Pub. Sepuluh tersangka diamankan, termasuk eksekutor dan koordinator aksi. (Istimewa)

Otak Pembunuhan Berencana di Samarinda Terancam Hukuman Mati

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memimpin langsung kegiatan yang berlangsung pada Kamis (8/5/2025) pukul 11.00 WITA. Ia bersama oleh Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kanit Reskrim, dan Kasi Humas Polresta Samarinda.

Dalam penyampaiannya, Hendri Umar menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi LP/B/253/V/2025/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 4 Mei 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 04.00 WITA tepat depan THM Crown Pub & KTV Samarinda. Pelaku menembak korban, Dedy Indrajid Putra, dengan senjata api jenis revolver.

Polisi berhasil mengamankan 10 tersangka dengan inisial AR (36), J (19), A (19), W (45), FR (24), SM (31), KP (28), AG (40), AL (42), dan An (35). Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pemberi informasi, hingga koordinator aksi.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari satu unit sepeda motor XMax hitam, satu unit sepeda motor PCX merah, mobil Wuling putih, satu pucuk senjata api revolver, 21 butir amunisi aktif, lima selongsong peluru, empat proyektil (dua dari TKP, dua dari tubuh korban), dan pakaian korban

KUBUR PISTOL REVOLVER

Salah satu pelaku sempat mengubur pistol revolver dalam kebun wilayah Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Hendri Umar menegaskan bahwa para pelaku terjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga kena Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.

“Kasus ini kami tangani secara serius. Kami mengapresiasi kerja cepat tim Satreskrim dalam mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui tindakan kriminal dalam wilayah Samarinda,” tegas Kapolresta.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. (*/bro2)