BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti serius praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh sejumlah oknum petani.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU, Andi Trasodiharto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran distribusi dan pemanfaatan pupuk subsidi yang seharusnya menjadi hak petani aktif.
Andi mengungkapkan bahwa sejumlah petani yang tidak lagi aktif bertani justru menjual pupuk subsidi ke luar daerah. Ia menilai tindakan ini melanggar aturan dan berpotensi menghambat program ketahanan pangan nasional yang tengah pemerintah gencarkan.
“Saya menghimbau para petani agar memanfaatkan pupuk subsidi secara tepat guna, tepat sasaran, dan tepat dosis. Ini merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam mendukung swasembada pangan, yang menjadi salah satu prioritas dalam Asta Cita Bapak Presiden,” ujar Andi, Jumat (30/5/2025).
Andi menegaskan bahwa regulasi hanya mengizinkan produsen, distributor, dan kios resmi menjual pupuk subsidi. Sedangkan petani hanya berhak sebagai pengguna akhir, bukan penjual. Ia juga menyebutkan bahwa pengecualian hanya berlaku dalam konteks pemanfaatan wajar antarpetani yang saling membutuhkan.
“Kalau menjual pupuk ke luar kabupaten, itu jelas pelanggaran. Ironis, saat pemerintah terus mendorong peningkatan produksi pangan, ada oknum yang justru menyalahgunakan bantuan,” tegasnya.
Ia menilai salah satu motif utama pelanggaran tersebut adalah kebutuhan uang tunai secara instan. Padahal, jika petani menggunakan pupuk sesuai anjuran, hasil produksi tanaman pangan bisa meningkat dan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
PERKETAT PENYALURAN PUPUK SUBSIDI
Andi melanjutkan bahwa pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan distribusi pupuk, termasuk juga memverifikasi ulang data petani dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Sehingga hanya petani aktif yang akan menerima alokasi pupuk subsidi.
“Kalau petaninya tidak lagi aktif, kami tidak akan memberikan jatah. Itu langkah kami agar pupuk benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan aparat dan pengelola kios untuk memantau kuota penyaluran, mengecek alokasi aktual, serta mengidentifikasi potensi penyelewengan di lapangan.
Andi menyebut bahwa proses penertiban akan berjalan secara bertahap untuk melindungi kepentingan petani lokal. Bahkan menjaga keberlangsungan program pemerintah.
Ia juga berharap para petani dapat lebih bijak dalam memanfaatkan bantuan pemerintah, serta turut menjaga integritas program yang bertujuan meningkatkan produksi pangan dan kesejahteraan mereka sendiri. (adv/bro3)