NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / OIKN-KPK Perkuat Integritas Lewat Edukasi Antigratifikasi

OIKN-KPK Perkuat Integritas Lewat Edukasi Antigratifikasi

OIKN-KPK Perkuat Integritas Lewat Edukasi Antigratifikasi
Otorita IKN gelar sosialisasi gratifikasi dan conflict of interest bersama KPK untuk membangun budaya kerja bersih dan akuntabel di kawasan Ibu Kota Nusantara. (Istimewa)
Otorita IKN gelar sosialisasi gratifikasi dan conflict of interest bersama KPK untuk membangun budaya kerja bersih dan akuntabel di kawasan Ibu Kota Nusantara. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) menyelenggarakan penguatan pemahaman tentang gratifikasi dan pengelolaan benturan kepentingan (conflict of interest) pada Selasa (17/6/2025). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Gedung Kemenko 3, Tower 4, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, Nusantara.

Seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Otorita IKN mengikuti sosialisasi ini. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Herda Helmijaya, hadir sebagai narasumber utama. Ia memaparkan konsep gratifikasi, benturan kepentingan, serta langkah strategis untuk mencegah celah penyimpangan.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menekankan pentingnya kegiatan ini bagi organisasi yang masih tergolong baru.

“Otorita IKN terbentuk pada Januari 2023 dan kini menghadapi tugas besar memulai pembangunan fisik tahun ini. Dalam pelaksanaannya, tentu ada potensi gratifikasi dan benturan kepentingan yang perlu kami kelola dengan baik,” ujar Agung.

Ia kemudian menjelaskan bahwa pegawai Otorita IKN berasal dari berbagai instansi pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta. Hal ini menimbulkan keragaman persepsi terhadap isu integritas.

Gladi HUT ke-80 RI Sesuai Skenario, Ada Karnaval Malam

“Kami ingin membangun kesamaan pemahaman dan budaya organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi,” lanjutnya.

KORUPSI BAGIAN DARI FRAUD

Sementara itu, Herda Helmijaya dalam pemaparannya menegaskan bahwa korupsi merupakan bagian dari fraud. Hal tersebut berdasarkan kerangka Fraud Tree yang dikembangkan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE).

“Dalam ilmu tentang fraud, ada tiga jenis besar: Asset Misappropriation, Financial Statement Fraud, dan Corruption. Korupsi merupakan bentuk fraud yang penuh tipu daya, tersembunyi, tetapi ada unsur kesengajaan. Dampaknya sangat merusak,” tegas Herda.

Ia menguraikan bahwa menurut ACFE, korupsi mencakup empat elemen utama yakni Conflict of Interest, Bribery, Illegal Gratuities, dan Economic Extortion.

Herda juga menekankan pentingnya menangani conflict of interest dengan pendekatan berbasis nilai (value-based) dan kepatuhan (compliance-based). Pendekatan berbasis nilai menumbuhkan komitmen dan akuntabilitas, sedangkan pendekatan kepatuhan memastikan pegawai mengikuti aturan dan etika yang berlaku.

Polri Luncurkan GPM Nasional untuk Stabilkan Harga Beras

Selain itu, Herda menjelaskan berbagai bentuk gratifikasi yang mungkin pegawai negeri dan penyelenggara negara terima. Dalam sesi diskusi, peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman tentang potensi gratifikasi serta cara pencegahannya secara praktis. (*/bro2)