BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus mematangkan proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan menjadi acuan pembangunan daerah ke depan.
Pemkab dan DPRD PPU telah menandatangani berita acara bersama sebagai langkah penting sebelum pengajuan lintas sektor ke kementerian terkait. Khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Hadi MS, menjelaskan bahwa proses saat ini tinggal menunggu tahapan pembahasan lintas sektor.
“Raperda RTRW sekarang ini sudah kami tandatangani bersama Bupati dan DPRD. Tinggal proses berikutnya, yaitu pengajuan lintas sektor ke kementerian,” jelas Hadi, Senin (23/6).
Ia menambahkan bahwa setelah pembahasan lintas sektor dengan kementerian seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ATR/BPN akan menerbitkan persetujuan substansi.
“Setelah mendapat persetujuan substansi dari ATR/BPN, kami mendapatkan waktu satu bulan untuk menetapkan perda. Jadi, tidak lama lagi. Insyaallah dalam waktu dekat Perda RTRW akan rampung,” tegas Hadi.
Hadi juga menjelaskan bahwa regulasi penyusunan RTRW saat ini telah berubah. Jika sebelumnya pemerintah pusat menentukan arah tata ruang terlebih dahulu, kini pemerintah daerah menyusun rencananya sendiri dan mengajukannya ke pemerintah pusat untuk dievaluasi lintas sektor.
“Dulu regulasinya seakan terbalik. Sekarang daerah menentukan rencananya dulu, baru pembahasan lintas sektor oleh kementerian. Nanti akan ada penilaian, apakah sesuai dengan peraturan kehutanan, energi, dan lain-lain. Setelah itu, jika sudah ada persetujuan bersama, maka rancangan regulasi kembali ke daerah untuk penetapan peraturan daerah,” jelasnya.
KOORDINASI DENGAN IKN
Sebelumnya, Pemkab PPU bersama DPRD dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) juga telah membahas batas wilayah administratif sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
“Pembahasan dengan OIKN lebih ke batas wilayah saja. Tapi prinsipnya, tidak ada masalah. Sudah klir. Wilayah IKN sudah ada penetapan tersendiri dalam undang-undang, dan PPU sudah menyesuaikan,” ujar Hadi.
Ia memastikan bahwa seluruh isu strategis seperti batas wilayah, perizinan, dan regulasi teknis lainnya telah melalui pembahasan dan tidak menyisakan persoalan berarti.
“Intinya, semua sudah sesuai ketentuan. Tinggal selangkah lagi menuju pengesahan resmi RTRW Kabupaten PPU,” imbuhnya. (adv/bro3)