BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) berharap pemerintah pusat memberikan kompensasi atas aset daerah. Khususnya yang kini masuk dalam wilayah delineasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menyampaikan harapan tersebut, Selasa (24/6/2025).
“Ya mudah-mudahan seperti itu. Pak Bupati mungkin sedang berjuang untuk memperjuangkan adanya timbal balik dari aset tersebut,” ujar Muhajir.
Ia menjelaskan bahwa aset yang berada dalam Kecamatan Sepaku merupakan hasil pembangunan yang telah Pemkab PPU lakukan selama bertahun-tahun.
“Itu bukan hasil appraisal, tapi nilai kegiatan yang memang sudah berjalan,” jelasnya.
Muhajir menyebut bahwa aset tersebut tidak hanya berupa lahan, tetapi juga mencakup berbagai hasil pembangunan yang pemerintah daerah sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Sebagaimana diketahui, pada 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo menetapkan sebagian wilayah Kabupaten PPU menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk wilayah Kecamatan Sepaku.
Pemkab PPU tetap melanjutkan pembangunan pada wilayah tersebut, apalagi para anggota DPRD PPU Daerah Pemilihan (Dapil) Sepaku juga berkontribusi besar dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat setempat.
NILAI ASET MENCAPAI SATU TRILIUN
Muhajir menyebut aset tersebut mencakup beragam jenis, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, hingga jalan serta jaringan irigasi. Ia memperkirakan nilai akumulasi seluruh aset tersebut mencapai lebih dari Rp900 miliar.
“Jadi hampir Rp1 triliunan, sekitar Rp900 miliar lebih,” imbuhnya.
Ia menegaskan, jika OIKN mengambil alih aset tersebut, maka Pemerintah Daerah PPU berharap adanya kompensasi yang setara dari pemerintah pusat.
“Ya itu, silakan pelajari dari ketentuan yang ada, apakah ada kompensasi atau tidak dari undang-undang itu. Tapi pemerintah daerah berharap ada kompensasi,” pungkasnya. (adv/bro3)