Dua Golongan Pelanggan AMDT PPU Dapat Air Gratis Mulai Juli
Direktur Utama Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid. (BerandaPost.com)

Dua Golongan Pelanggan AMDT PPU Dapat Air Gratis Mulai Juli

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Perumda Air Minum Danum Taka (AMDT) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membawa kabar gembira bagi pelanggannya. Mulai 1 Juli 2025, pelanggan dari dua klasifikasi akan menerima layanan air bersih secara gratis hingga akhir tahun. Program itu sesuai keputusan Bupati PPU, Mudyat Noor.

Pemkab PPU menetapkan program air bersih gratis ini sebagai salah satu program unggulan yang akan segera terealisasi.

Direktur Utama Perumda AMDT, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa dari total 12 klasifikasi pelanggan, pihaknya hanya menetapkan dua kategori untuk menerima layanan gratis karena keterbatasan anggaran.

“Kebijakan ini merupakan inisiatif Pak Bupati dan sudah ada keputusan. Dari 12 klasifikasi pelanggan yang ada, hanya dua yang gratis karena keterbatasan anggaran,” terang Rasyid, Kamis (26/6/2025).

RUMAH IBADAH GRATIS 50 KUBIK TIAP BULAN

Rasyid menyampaikan bahwa sebanyak 133 rumah ibadah akan menerima subsidi air gratis hingga 50 kubik per bulan.

“Rata-rata pemakaian rumah ibadah berkisar 50–60 kubik. Jadi, 50 kubik pertama akan kami gratiskan. Kalau ada yang hanya menggunakan 20 kubik, maka sisa haknya subsidi ke rumah ibadah lain yang lebih banyak penggunaannya,” jelasnya.

Perumda AMDT menetapkan program ini berlaku selama tujuh bulan, mulai 1 Juli 2025 hingga Desember 2025, dengan penagihan mulai Agustus 2025 sampai Januari 2026.

GRATISKAN 10 KUBIK UNTUK GOLONGAN R2

Rasyid juga menyebutkan bahwa pelanggan dari golongan R2 atau warga berpenghasilan rendah akan mendapatkan air gratis untuk 10 kubik pertama setiap bulan.

“Kalau pemakaian lebih dari 10 kubik, sisanya tetap bayar. Tapi dari tren dua tahun terakhir, rata-rata konsumsi golongan R2 memang kurang dari 10 kubik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa standar ini mengacu pada ketentuan Kementerian PUPR, yang menetapkan bahwa penggunaan air bersih ideal untuk wilayah seperti PPU berkisar 10 kubik atau setara 9 tandon per bulan.

Keputusan ini mendapat dukungan dari anggota Dewan Pengawas Perumda AMDT, Nicko Herlambang, yang menekankan pentingnya menyesuaikan program bantuan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Sementara untuk pelanggan dalam 10 klasifikasi lain, kami masih menunggu pertimbangan dan kemampuan anggaran Perumda. Jadi, dua kategori itu pembiayaannya menjadi beban Perumda dengan memanfaatkan laba perusahaan tahun 2024,” imbuhnya.