BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Proyek mengubah sampah menjadi energi listrik mengalami penundaan. Hal tersebut karena pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana membenarkan. Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya DLH telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Proyek ini seharusnya memasuki tahap market sounding pada akhir 2025. Namun, kementerian meminta penundaan karena ada regulasi baru,” kata Sudirman Djayaleksana, Sabtu (28/6/2025).
Sedangkan mengenai kerja sama tersebut, Sudirman menjelaskan bahwa untuk menyusun kajian sejak dua tahun lalu. Kajian tersebut fokus pada pengelolaan sampah hingga habis menjadi energi listrik.
“Khususnya pada Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Manggar,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup meminta agar masyarakat lebih dulu mengurangi volume sampah secara maksimal dari sumbernya.
“Yaitu sampah dari rumah tangga,” ucapnya.
Untuk itu, DLH kini mendorong masyarakat untuk memilah sampah menjadi dua jenis utama, yaitu organik dan non-organik. Harapannya masyarakat dapat mengolah sampah organik menjadi kompos, pakan maggot, atau pupuk.
Sementara untuk sampah non-organik agar masyarakat melakukan daur ulang terutama plastik sehingga memiliki nilai ekonomis. Selain juga menjual kembali sampah plastik yang masih bisa untuk pendaurulangan.
“Sampah organik maupun non-organik itu masih memiliki potensi ekonomi jika terkelola dengan baik,” pungkasnya. (bro2)