Polres PPU Ungkap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sepaku
AKP Dian Kusnawan (dua kiri) menjelaskan kronologi serta menunjukkan sosok pelaku. (HO Humas Polres PPU)

Polres PPU Ungkap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sepaku

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengguncang Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Seorang pria berinisial RNF (26), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tertangkap dengan dugaan menjadi pelaku utama dalam peristiwa tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu keberhasilan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah PPU, yang bertepatan dengan peringatan ke-79 Hari Bhayangkara.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama lintas wilayah.

“Ini hasil sinergi tim gabungan dari Satreskrim Polres PPU, Jatanras Polda Kaltim, Satreskrim Polres Cianjur, dan Polsek Ciranjang. Penangkapan dilakukan secara cepat dan terkoordinasi,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).

Pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 10.00 Wita dalam Guest House Gendis, Desa Bumi Harapan, Sepaku, pada Sabtu (31/5/2025) lalu.

Korban bernama Widji Lestari (46), seorang perempuan asal Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Petunjuk krusial datang dari barang pribadi korban.

“Kami melacak keberadaan handphone korban yang ternyata aktif pada wilayah Cianjur, Jawa Barat. Ini menjadi awal dari pengejaran,” terangnya.

KEJAR TERSANGKA KE CIANJUR

Berdasarkan pelacakan tersebut, tim petugas langsung bergerak menuju Cianjur. Pihak kepolisian lebih dulu mengamankan seorang pria bernama Ahmad Saipul Rismanto, yang ternyata menggunakan handphone milik korban, pada Kamis (26/6/2025).

Dari hasil interogasi, Ahmad mengaku mendapatkan handphone itu dari RNF. Tim kemudian menyisir lokasi keberadaan RNF dan berhasil menangkapnya dalam rumah kontrakan, Ciranjang, Cianjur.

Dalam pemeriksaan, RNF mengakui telah menghabisi nyawa korban dan membawa kabur handphone milik korban.

Selain barang bukti berupa ponsel OPPO A38 warna biru, RNF kini terjerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan tindak pidana lain, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 351 dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat. “Tersangka sudah kami bawa dari Polres Cianjur ke PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, juga mengapresiasi keberhasilan tim gabungan tersebut dan berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam mendukung kepolisian.

“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting. Bila ada informasi atau kejadian mencurigakan, jangan ragu untuk melapor,” tegas AKBP Andreas. (bro3)