BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim menindaklanjuti kebijakan nasional menuju Indonesia bebas pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan. Bahkan Kapolda Kaltim telah menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/185/VII/HUK.6.2/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
Telegram tersebut untuk seluruh Kapolres dan Kapolresta yang isinya mempertegas pelaksanaan Program Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
“Isinya menekankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, Jumat (11/7/2025).
Langkah pertama dalam implementasi program ODOL adalah pelaksanaan sosialisasi secara bertahap. Sosialisasi ini sejak 1 hingga 13 Juli 2025, dengan membagikan blangko teguran kepada masyarakat dan pelaku industri transportasi.
“Setelah itu, penegakan hukum atau dakgar pada 14 hingga 27 Juli 2025,” lanjutnya.
Penegakan hukum tersebut melalui tilang ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) dan non-ETLE. Seluruh proses penegakan hukum berlaku dengan menjaga komunikasi yang baik.
“Agar dapat meminimalisir gejolak pada kalangan masyarakat,” jelasnya.
Rifki juga menilai pentingnya edukasi dan sosialisasi intensif kepada pemangku kepentingan. Mulai dari asosiasi pengusaha truk, operator logistik, pemilik barang, karoseri, dan komunitas sopir.
“Agar pelaku usaha dan pengemudi memahami bahaya ODOL terhadap keselamatan lalu lintas. Termasuk dampaknya terhadap kerusakan infrastruktur jalan,” terangnya.
MANFAATKAN PLATFORM DIGITAL
Kemudian sebagai bagian dari strategi yang lebih luas, Polda Kaltim juga mendorong penggunaan media digital dan forum diskusi untuk menjangkau masyarakat lebih luas. Sekaligus memanfaatkan metode door to door untuk menjalin komunikasi langsung dengan para pelaku usaha.
“Sehingga dapat memberikan pendekatan personal dan solutif dalam menumbuhkan kesadaran bersama,” imbuhnya.
Selin itu, lanjut Rifki, Kapolda Kaltim telah menginstruksikan untuk menjalin koordinasi aktif dengan Kementerian PUPR, asosiasi transportasi, dan pelaku industri logistik. Tujuannya agar menyelaraskan program ODOL dengan kebijakan lintas sektor.
“Sinergi ini penting agar penanganan ODOL dapat dalam satu gerakan nasional yang terpadu dan berkelanjutan. Sehingga memberikan dampak nyata terhadap penguatan sistem logistik nasional,” sambungnya.
Kemudian yang menjadi langkah terakhir adalah pelaksanaan evaluasi dan analisa (anev) terhadap kegiatan sosialisasi. Untuk itu, Polda Kaltim mengimbau agar seluruh jajaran menggunakan pendekatan berbasis data.
“Sebagai dasar untuk menyusun langkah lanjutan dan mengevaluasi efektivitas kegiatan. Semua pendekatan ini tetap harus mengutamakan nilai humanis dan partisipatif,” pungkasnya. (*/bro2)