KPK Lantik 40 Penegak Hukum, Perkuat Pemberantasan Korupsi
KPK lantik 9 penyelidik dan 31 penyidik baru untuk memperkuat penindakan hukum. (Humas KPK)

KPK Lantik 40 Penegak Hukum, Perkuat Pemberantasan Korupsi

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik mengambil sumpah 40 penegak hukum baru. Pelantikan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025.

Mereka terdiri atas 9 penyelidik dan 31 penyidik. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memimpin langsung pelantikan tersebut.

Setyo menegaskan bahwa pelantikan ini tidak hanya bersifat administratif. Melainkan mencerminkan komitmen moral dan profesional untuk memperkuat lini terdepan penegakan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa pengambilan sumpah menjadi tanggung jawab besar bagi para penyelidik dan penyidik.

“Saudara-saudara adalah ujung tombak penegakan hukum. KPK percaya dengan kapasitas dan integritas yang saudara miliki, saudara akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Terutama dalam memperkuat penindakan sebagai pendekatan yang membawa efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Setyo.

Setyo turut menyoroti pentingnya integrasi dan kolaborasi antarsumber daya, baik sesama penyelidik dan penyidik baru maupun dengan mereka yang telah lebih dulu bertugas. Ia menekankan bahwa sinergi yang kuat menjadi kunci peningkatan efektivitas penindakan.

“Harus memaknai pelimpahan tugas dan wewenang secara tepat. Fungsi kontrol dan manajerial tetap berada pada tangan pimpinan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa meskipun tidak semua insan KPK berlatar belakang pendidikan hukum, mereka dapat mengasah pemahaman hukum melalui proses pembelajaran berkelanjutan. Ia juga menyebut peran mentor sangat penting dalam membentuk insting dan naluri penindakan hukum yang tajam dan berimbang.

LANDASAN PENEGAKAN HUKUM

Ia menyatakan bahwa pemahaman hukum menjadi bekal utama dalam mempercepat tugas penindakan. KPK membutuhkan sinergi lintas unit internal serta kerja sama aktif dengan lembaga penegak hukum lain agar bisa mencapai hasil nyata, termasuk dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Setyo juga menekankan bahwa setiap tindakan hukum harus berlandaskan prinsip Pro Justitia, yaitu demi keadilan. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan harus sah menurut hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik penegakan hukum.

Dengan prinsip tersebut, Setyo meyakini bahwa penyelidik dan penyidik mampu mengemban amanah secara profesional dan berintegritas.

“Tindakan hukum tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat surat perintah penegakan hukum,” tambahnya. (*/bro2)