BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / Kenali Remisi Dasawarsa yang Bebaskan Napi Rutan Balikpapan

Kenali Remisi Dasawarsa yang Bebaskan Napi Rutan Balikpapan

Kenali Remisi Dasawarsa yang Bebaskan Napi Rutan Balikpapan
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud (kiri) menyalami warga binaan Rutan Kelas IIA Balikpapan yang mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa sehingga dinyatakan bebas saat peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2025. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan memberikan remisi dasawarsa pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun. Remisi ini membuat 72 warga binaan langsung bebas pada 17 Agustus 2025 kemarin.

Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim menjelaskan, remisi dasawarsa adalah pemberian pemotongan masa tahanan setiap 10 tahun sekali untuk warga binaan.

“Selain remisi umum, warga binaan juga mendapatkan remisi dasawarsa tepat pada HUT ke-80 RI. Pemberian remisi dasawarsa ini setiap 10 tahun sekali,” kata Agus Salim, Senin (18/8/2025).

Ia juga menerangkan penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa adalah untuk narapidana maupun pengurangan masa pidana kepada warga binaan. “Jadi mereka mendapatkan remisi dobel pada tahun ini,” ucapnya.

Remisi tersebut merupakan keputusan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), yang mana untuk remisi umum sebanyak 586 orang, dan remisi dasawarsa bagi 681 orang warga binaan.

Karnaval Bersatu di Monas Pukau Ribuan Warga Jakarta

“Alhamdulillah, sebanyak 72 warga binaan kami nyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana,” ungkapnya.

Agus Salim menyebut ada 1091 warga binanaan dan yang mendapatkan remisi umum dengan tambahan remisi dasawarsa sebanyak 681 warga binaan. Sedanhkan sisanya belum mendapat remisi karena masih berstatus tahanan.

“Yang artinya, warga binaa itu belum memenuhi syarat administratif dan substantifnya. Kalaupun ada yang sudah mendapatkan vonis dan memenuhi syarat substantif, maka kami akan memberikan remisi umum susulan,” terangnya.

Adapun syarat untuk menerima remisi dasawarsa itu adalah maksimal tiga bulan setelah mendapatkan vonis dari pengadilan. Kemudian semua warga binaan yang sudah inkrah, wajib mendapatkan remisi dasawarsa tanpa melihat masa pembinaan enam bulan.

“Jadi bagi warga binaan yang sedang menjalani masa pidana tambahan atau denda, itu mereka juga mendapatkan remisi dasawarsa,” pungkasnya.

Pesan Wali Kota Samarinda untuk Paskibraka saat Syukuran

PESAN WALI KOTA UNTUK MANTAN NARAPIDANA

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan pesan kepada para mantan napi yang bebas karena mendapatkan remisi umum dan remisid dasawarsa.

“Tentunya pesan saya kepada mereka, kembali ke masyarakat dengan membawa nilai-nilai yang positif dan bermanfaat,” kata Rahmad Mas’ud saat menghadiri pemberian remisi.

Ia kemudian berharap para mantan napi tersebut tidak mengulangi kesalahannya. Selain juga membawa nilai-nilai kebaikan walapun berstatus mantan narapidana.

“Setiap manusia pasti memiliki kesalahan. Mudah-mudahan dari ini mereka belajar dari kesalahan yang lalu. Insyaallah, juga membawa manfaat bagi kita semua,” tutup Rahmad Mas’ud. (bro2)

Wabup PPU Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI