BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / Pemkot Balikpapan Beri Diskon PBB hingga 90 Persen

Pemkot Balikpapan Beri Diskon PBB hingga 90 Persen

Kawasan permukiman pesisir di Kecamatan Balikpapan Barat. Pemkot Balikpapan berikan diskon PBB hingga 90 persen dan pembebasan penuh untuk NJOP di bawah Rp100 juta. (BerandaPost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan keringanan besar bagi warganya dengan mengurangi beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen. Bahkan, beberapa objek pajak bebas sepenuhnya mulai Kamis (21/8/2025) kemarin.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua wajib pajak, terutama pensiunan, pelaku UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Untuk NJOP kurang dari Rp100 juta, PBB-nya otomatis nihil. Ini bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil,” ujar Idham, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial pemerintah dalam merespons tekanan ekonomi yang masyarakat rasakan.

Idham juga memastikan warga yang sudah membayar PBB sebelum kebijakan ini berlaku tetap mendapatkan kompensasi pada tahun 2026.

Berau Raih Penghargaan Nasional Program Perhutanan Sosial

Selain itu, Pemkot menyediakan layanan koreksi data pajak bagi warga yang merasa nilai PBB-nya tidak sesuai. Masyarakat bisa mengakses layanan secara daring 24 jam atau langsung ke kantor BPPDRD.

Menurut Idham, beberapa wajib pajak tahun ini sudah merasakan penyesuaian nilai pajak yang lebih rendah. Dengan tambahan diskon ini, ia mengharapkan beban masyarakat semakin ringan.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah agar kewajiban pajak tidak menjadi beban yang berat, khususnya bagi warga yang ekonominya terdampak,” tutup Idham. (bro2)