NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / IKN Tegaskan Batas Wilayah dengan Balikpapan

IKN Tegaskan Batas Wilayah dengan Balikpapan

IKN Tegaskan Batas Wilayah dengan Balikpapan
Survei lapangan batas wilayah IKN dengan Balikpapan. (Humas Otorita IKN)

BERANDAPOST.COM, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus. Salah satu langkah strategis adalah menegaskan batas wilayah IKN dengan daerah sekitar, termasuk Kota Balikpapan.

Rapat koordinasi digelar pada Selasa (26/8/2025) di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pertemuan ini juga hadir jajaran pemerintah daerah. Kemudian melanjutkan dengan survei lapangan ke titik perbatasan IKN-Balikpapan.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menegaskan pentingnya penegasan batas wilayah. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 telah menetapkan batas IKN dengan peta berskala 1:400.000. Namun, juga memerlukan detail dengan peta skala besar serta penataan wilayah desa dan kelurahan yang terdampak keberadaan IKN.

“Dalam undang-undang sudah ada penetapan batas. Namun, perlu pendetailan agar garis batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, sungai, bidang tanah, atau fasilitas umum. Dengan begitu, kewenangan pengelolaan lebih jelas. Ini proses yang normal dan hasil penegasan yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Penegasan ini penting untuk pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemda Khusus,” tegas Kuswanto.

DASAR HUKUM BATAS WILAYAH

Penegasan batas wilayah mengacu pada sejumlah dasar hukum. Utamanya adalah UU 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU 3 Tahun 2022 tentang IKN, serta Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tentang Batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pria di Penajam Ditangkap karena Simpan Sabu

Menurut Kuswanto, regulasi tersebut perlu penyesuaian karena ada perubahan entitas wilayah. “Dulu Balikpapan berbatasan langsung dengan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Namun, dengan adanya IKN, membutuhkan review ulang dan penegasan kembali. Rapat ini tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya,” ujarnya.

Proses penegasan batas melibatkan pemerintah daerah setempat, baik kabupaten/kota maupun Provinsi Kaltim. Selain itu, juga melibatkan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.

Kuswanto mengungkapkan, sebelumnya Otorita IKN bersama Pemkab Kutai Kartanegara dan Pemkab Penajam Paser Utara telah beberapa kali melakukan pembahasan.

“Bukan hanya soal garis batas, tapi juga penataan wilayah. Tim dari Kemendagri pun sudah turun langsung. Dengan Balikpapan, meskipun sudah ada regulasinya, kami tetap menyesuaikan karena entitas wilayah berubah. Sepanjang tahun ini, koordinasi kami cukup intens untuk menyelesaikan batas ini,” katanya.

BATAS WILAYAH BALIKPAPAN SUDAH JELAS

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa prinsip batas wilayah Balikpapan sudah jelas sesuai regulasi yang berlaku.

Tanah Longsor Ganggu Belajar Murid SLBN Balikpapan

“Bagi Balikpapan, batas wilayah sebenarnya sudah jelas karena ada penegasan melalui Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 untuk Balikpapan dengan Kutai Kartanegara, serta Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 untuk Balikpapan dengan Penajam Paser Utara. Dua penegasan inilah yang menjadi batas Balikpapan dengan IKN. Jadi, sebenarnya tidak ada persoalan berarti. Kita hanya menegaskan ulang,” jelasnya.

Meski demikian, Zulkifli mengakui ada beberapa segmen batas yang memerlukan penyesuaian agar lebih jelas dan sesuai kaidah penataan batas. “Dalam penataan batas, kita mengutamakan batas alam atau batas buatan yang permanen. Ada segmen-segmen yang sebelumnya belum jelas karena tidak ada batas alam maupun buatan. Maka hari ini, dalam rapat koordinasi, kita bersepakat menyesuaikan kembali,” ungkapnya.

Hasil rapat dan survei lapangan menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya adalah penyesuaian garis batas pada empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan, yaitu:

1. Kelurahan Salok Api Laut (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas alami berupa sungai. Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, namun pemanfaatannya untuk bersama.
2. Kelurahan Salok Api Darat (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas berupa jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sesuai Permendagri 30/2017.
3. Kelurahan Karya Merdeka (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Karangjoang (Balikpapan Utara), dengan batas berupa jalan yang menyesuaikan Jalan Vico dan PABU sesuai aturan.
4. Kelurahan Mentawir (Sepaku) berbatasan dengan Kelurahan Kariangau (Balikpapan Barat), dengan batas jalan dan PABU sebagaimana Permendagri 48/2012.

Selain itu, adanya kesepakatan penambahan, rehabilitasi, dan pembangunan PABU/Titik Koordinat untuk beberapa lokasi strategis, seperti Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Km 18,8, serta titik PABA 1, PABU 8, PABA 2, dan PABU 35.

Pertamina Energi Negeri 8.0 Hadir di 80 Sekolah Dasar

PENYESUAIAN TATA WILAYAH

Otorita IKN juga meminta Pemkot Balikpapan untuk menyesuaikan regulasi tata wilayah, termasuk revisi atau pembentukan aturan baru terkait kecamatan dan kelurahan, akibat perubahan batas wilayah dampak keberadaan IKN.

Tahap selanjutnya, tim teknis dari Otorita IKN dan Pemkot Balikpapan akan melakukan pemetaan bersama menggunakan peta kartometrik. Hasil pemetaan akan dibahas dan disepakati secara teknis sebelum dilaporkan kepada pimpinan masing-masing.

“Setelah ada kesepakatan terkait penegasan batas, maka akan ada penandatanganan bersama bersama oleh Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara. Selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan secara resmi,” terang Kuswanto.

Ia menambahkan, kepastian batas wilayah sangat penting untuk menghindari potensi sengketa antarwilayah sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat. “Dengan adanya penegasan batas ini, pengelolaan wilayah IKN akan lebih jelas, tidak tumpang tindih, dan menjadi dasar kuat untuk pembangunan ke depan,” pungkasnya. (*/bro2)