NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Baru

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Baru

Pemerintah resmi luncurkan skema PPPK paruh waktu dengan gaji sesuai UMP daerah serta berbagai tunjangan, termasuk keluarga, THR, dan gaji ke-13. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Skema ini hadir untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang lebih fleksibel untuk sektor pemerintahan.

Melansir Liputan 6, Minggu (14/9/2025), dasar hukum skema ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Ketentuan teknisnya juga melalui regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.

Meski jam kerjanya lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap berhak atas gaji dan tunjangan. Gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah sehingga nominalnya bisa berbeda sesuai lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga menerima sejumlah tunjangan. Pemerintah memberikan tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan yang berlaku. Ada juga tunjangan pekerjaan berdasarkan jenis tugas dan tanggung jawabnya.

Menjelang hari raya, pegawai paruh waktu berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah juga memberikan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan. Dalam kondisi tertentu, mereka bisa memperoleh tunjangan transportasi dan fasilitas kerja penunjang.

XL Weekend Rush Semarang Meriahkan Kota dengan Fun Bike

Karena sifatnya paruh waktu, pemberian beberapa tunjangan juga secara proporsional. Namun, PPPK paruh waktu tetap mendapat fasilitas perlindungan sosial yang melengkapi hak-haknya.

Tugas pegawai paruh waktu sesuai kebutuhan instansi. Posisi antara lain tenaga administrasi, teknis, pengajar dan penyuluh, hingga tenaga kesehatan tertentu.

Pengumuman proses rekrutmen melalui instansi pemerintah dan portal resmi seperti SSCASN. Peserta wajib mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi sebelum menandatangani kontrak kerja.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memutuskan penempatan serta pengangkatan pegawai sesuai mekanisme yang berlaku.

Keuntungan menjadi PPPK paruh waktu terletak pada fleksibilitas jam kerja, penghasilan tetap sesuai UMP, serta kepastian jaminan sosial dari pemerintah. (*/bro2)

Ritual Penyucian Tunggul, Peringatan HUT ke-66 Brimob Kaltim