HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Tangkap Penyeleweng BBM, Sita Puluhan Liter Pertalite

Tangkap Penyeleweng BBM, Sita Puluhan Liter Pertalite

Polres PPU tangkap pria asal Sulsel yang selewengkan BBM subsidi di Babulu. Pelaku jual pertalite Rp13 ribu per liter di kios miliknya. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Polres PPU kembali mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Lokasi pengungkapan kasus tersebut adalah Kecamatan Babulu.

Petugas menangkap seorang pria berinisial ME (40), warga asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, saat beraksi pada Senin (15/9/2025).

“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Jika menyalahgunakan untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan rakyat dan melanggar hukum. Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang bermain dengan distribusi BBM,” tegas Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Rabu (17/9/2025).

Kasus ini bermula dari kecurigaan Unit I Tipidter Satreskrim terhadap mobil Mitsubishi Colt T120 SS bernopol KT 1734 KD yang sedang membongkar BBM ke jeriken. Desa Babulu Darat menjadi lokasi praktik tersebut.

Aparat lalu membuntuti kendaraan itu hingga ke SPBU Desa Labangka. Akhirnya berhasil menghentikannya pelaku pada Jalan Penajam-Kuaro Kilometer 43 sekitar pukul 14.00 Wita.

Sabu dan Ekstasi Jaringan Sumatra Utara Masuk Kaltim

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku membeli pertalite bersubsidi untuk menjual kembali ke kios miliknya dengan harga Rp13 ribu per liter.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil minibus berisi 40 liter pertalite, satu jeriken ukuran 20 liter, empat jerigen ukuran 5 liter, dua jeriken ukuran 2 liter, sejumlah botol kaca, serta selang plastik sepanjang 1,5 meter. Petugas juga menemukan barang bukti tambahan juga pada kios depan rumah pelaku.

“Kami memahami banyak warga ingin menambah penghasilan, tapi jangan dengan cara merugikan masyarakat luas dan melanggar hukum. Mari bersama menjaga agar BBM subsidi tepat sasaran,” imbaunya.

ME kini mendekam dalam sel Mapolres PPU bersama seluruh barang bukti. Petugas juga menjeratnya dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres PPU juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi agar distribusi energi benar-benar tepat sasaran. (*/bro3)

Hari Jadi Berau ke-72, Bupati Tekankan Pariwisata Unggulan