NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI-Polri, dan Pejabat Negara

Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI-Polri, dan Pejabat Negara

Pemerintah Prabowo tetapkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara dalam RKP 2025. Kebijakan fokus pada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara sebagai bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang tertanggal 30 Juni 2025.

Melansir Detikcom, dalam dokumen RKP terbaru, kenaikan gaji menjadi salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya pada urutan keenam. Fokus utama kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta penyesuaian untuk TNI/Polri dan pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025, Minggu (21/9/2025).

Tambahan unsur pejabat negara dalam kebijakan ini menjadi pembaruan penting. Pasalnya, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelumnya tidak ada rencana kenaikan gaji pejabat negara.

Penyesuaian gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, serta TNI/Polri tidak selalu berlaku tiap tahun. Berdasarkan catatan, rata-rata kenaikan berada pada kisaran 5–8 persen.

Wamenkomdigi Soroti Peran AI Atasi Perdagangan Manusia

Namun, belum ada pengumuman besaran pasti untuk tahun ini belum. Bahkan hingga kini, gaji ASN, TNI, dan Polri masih mengacu pada aturan per 1 Januari 2024.

Dalam satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN jarang terjadi. Selama masa Presiden Joko Widodo, kenaikan hanya berlangsung tiga kali, yakni tahun 2015 (5 persen), 2019 (5 persen), dan 2024 (8 persen).

GAJI ASN PERNAH RP 12 RIBU

Jika ditarik ke belakang, gaji ASN mengalami peningkatan bertahap sejak 1977. Kala itu, gaji PNS golongan terendah hanya Rp12 ribu per bulan dan golongan tertinggi Rp120 ribu. Nilai ini bertahan hingga 1992 sebelum naik pada 1993 menjadi Rp 78 ribu untuk golongan terendah dan Rp 537.600 untuk golongan tertinggi.

Memasuki era 2000-an, gaji PNS terus naik, bahkan sempat terjadi penyesuaian tiap dua tahun sekali hingga 2007. Pada 2001, gaji PNS golongan terendah mencapai Rp500 ribu dan tertinggi Rp1,5 juta. Lalu pada 2007, naik menjadi Rp760.500 hingga Rp2,4 juta.

Tahun 2015, gaji PNS golongan terendah sudah Rp 1,48 juta, sedangkan tertinggi Rp 5,62 juta. Pada 2019, golongan terendah naik menjadi Rp 1,56 juta dan tertinggi Rp 5,9 juta. Terakhir, penyesuaian tahun 2024 menetapkan gaji PNS golongan terendah Rp 1,68 juta dan tertinggi Rp 6,37 juta.

Airlangga Ungkap Pembahasan Utang Kereta Cepat Whoosh

Selain gaji pokok, ASN juga berhak menerima tunjangan dengan besaran berbeda sesuai aturan instansi dan jabatan. (*/bro2)