BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / Jalan MT Haryono Balikpapan Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas

Jalan MT Haryono Balikpapan Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas

Dishub Balikpapan menetapkan Jalan MT Haryono sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas dengan pengaturan parkir dan rekayasa arus kendaraan. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN –  Jalan MT Haryono, Kota Balikpapan, telah menjadi  Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Balikpapan memtuskan kebijakan tersebut.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menyebut langkah ini untuk menekan kepadatan kendaraan pada ruas jalan utama. Menurutnya, persoalan utama muncul dari parkir liar serta terbatasnya lahan parkir usaha pada sepanjang koridor.

“Secara fisik, Jalan MT Haryono sudah baik. Namun banyak badan jalan untuk parkir liar,” ujar Fadli, Sabtu (27/9/2025).

Tak hanya itu saja, beberapa komunitas masyarakat juga menggunakan trotoar, bahkan terjadi alih fungsi ruang tanpa kesiapan lahan parkir.

“Kalau tidak ada antisipasi, kondisi ini akan semakin rumit ke depan,” tegasnya.

Polda Kaltim Panen Raya Jagung 3.842 Ton di Samarinda

Fadli menjelaskan penetapan KTL terbagi menjadi empat segmen. Dari Simpang Beruang Madu-Beller, Beller-Roti Tiam, Roti Tiam-Balikpapan Baru, dan Balikpapan Baru-Simpang Wika. Pihaknya akan menerapkan pengaturan jam parkir seperti pada Jalan Ruhui Rahayu.

REKAYASA ARUS LALU LINTAS

Selain KTL, Forum Lalu Lintas juga menyepakati rekayasa arus kendaraan untuk sejumlah titik rawan macet. Antara lain menutup median jalan SPBU DAM- Jalan MT Haryono dengan water barrier dan beton blok. Kendaraan hanya boleh berputar depan Yoshinoya dan Citra City.

Kemudian untuk Simpang Wika-RS Hermina Grand City, kendaraan dari Jalan Syarifudin Yos Sudarso tidak bisa langsung berbelok kanan. Arus kendaraan lurus ke Global Sport lalu berputar ke Grand City, dengan pengecualian bagi ambulans, damkar, dan iring-iringan pejabat.

Sementara pada kawasan Balikpapan Baru dekat Kios Dadar Beredar, jalur menuju traffic light ada pembatasan satu arah. Sehingga kendaraan tidak lagi bebas berputar, melainkan mengarah ke jalur dekat Kantor Pos Valda Supermarket.

Fadli menegaskan bahwa memutuskan perubahan arus lalu lintas harus melalui forum resmi. “Forum ini adalah wadah resmi. Semua perubahan jalur, penertiban, hingga pengawasan harus melalui forum bersama,” ujarnya.

Perubahan APBD Kaltim 2025 Senilai Rp21,74 Triliun

Selain itu, pihaknya menargetkan penerapan KTL dan rekayasa lalu lintas dapat menekan kepadatan dalam dua hingga tiga bulan. Kebijakan berlaku secara bertahap sesuai hasil forum lalu lintas. (bro2)