BONTANG
Beranda / DAERAH / BONTANG / Bontang Juara Pertama Keterbukaan Informasi Publik Kaltim

Bontang Juara Pertama Keterbukaan Informasi Publik Kaltim

Pemkot Bontang meraih peringkat pertama Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025. Mengalahkan Kutim dan Kukar yang meraih posisi kedua dan ketiga. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota Bontang meraih peringkat pertama kategori pemerintah kabupaten/kota pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2025. Acara berlangsung dalam Pendopo Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (3/10/2025) malam.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyerahkan piagam penghargaan kepada para perwakilan kabupaten/kota. Hasil evaluasi Komisi Informasi (KI) Kaltim melalui e-monev menunjukkan Bontang menempati posisi pertama. Kemudian menyusul Kutai Timur pada peringkat kedua, dan Kutai Kartanegara untuk posisi ketiga.

Sedangkan Samarinda, Penajam Paser Utara, dan Balikpapan masing-masing menempati peringkat keempat hingga keenam.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mengapresiasi KI Pusat, KI Kaltim, serta seluruh pihak yang mendukung acara tersebut.

“Kehadiran para bupati, wali kota, pimpinan DPRD, dan pimpinan badan publik malam ini membuktikan bahwa keterbukaan informasi adalah komitmen bersama, bukan hanya milik satu institusi,” tegas Harum.

PLN UP3 Bontang Raih Penghargaan Tata Kelola Layak 2025

Ketua KI Kaltim, Imran Duse, menyebut tingkat keterbukaan informasi publik terus menunjukkan tren positif. Pada 2023, sebanyak 297 badan publik dinilai, dengan 25 berstatus informatif.

Jumlah itu meningkat menjadi 362 badan publik dengan 54 informatif pada 2024. Bahkan kembali naik signifikan pada 2025 menjadi 375 badan publik dengan 82 yang berkualifikasi informatif.

Secara keseluruhan, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kaltim 2025 meliputi beberapa kategori, antara lain pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal provinsi, penyelenggara Pemilu, perangkat daerah provinsi, instansi vertikal kabupaten/kota, BUMD, perangkat daerah kabupaten/kota, lembaga yudikatif, serta BLUD. (*/bro2)