BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap bahwa proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengungkapkan proyek tersebut mangkrak dan mengalami total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini. BPK juga sudah menyatakan total lost,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Cahyono menjelaskan, kerugian keuangan negara mencapai USD62.410.523. Jika dikonversi dengan kurs sekitar Rp16.600 per dolar AS, nilainya setara dengan Rp1,3 triliun.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut mulai dari mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2019 Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT BRN Halim Kalla, serta dua individu berinisial RR dan HYL. Untuk Halim Kalla merupakan adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Saat ini kami juga melakukan penelusuran aset para tersangka untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Cahyono.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.