BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau mengungkap enam kasus narkotika sepanjang September 2025. Wakapolres Berau Kompol Donny Dwija Romansa bersama Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto memaparkan kasus tersebut.
Dalam operasi itu, polisi menetapkan 10 orang tersangka, terdiri atas sembilan laki-laki dan satu perempuan. Sedangkan total barang bukti sabu mencapai 1.425,44 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Ini hasil kerja keras anggota. Jumlah barang bukti yang kami sita menunjukkan masih tingginya ancaman narkotika dalam wilayah Kabupaten Berau,” ujar Kompol Donny, Selasa (7/10/2025).
Kasus terbesar dalam periode September 2025 melibatkan tersangka PR (31) dengan barang bukti sabu seberat 1.066 gram. Selain itu, tersangka RU (38) dengan barang bukti 249 gram sabu, sementara RS (42) kedapatan menyimpan 68,81 gram. Beberapa tersangka lainnya juga dengan barang bukti bervariasi, mulai dari 0,33 gram hingga puluhan gram.
“Setiap kasus ini menunjukkan pola peredaran narkoba yang beragam, dari tingkat kecil hingga jaringan yang lebih besar,” jelas Donny.
Penyidik Polres Berau menjerat para tersangka dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti cukup berat, mulai dari empat tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati apabila barang bukti melebihi ketentuan hukum.
“Kami tidak main-main. Kami melakukan penindakan tegas agar memberi efek jera dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Donny.
Ia kemudian menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama lintas pihak, termasuk peran aktif masyarakat. Untuk itu, Polres Berau mengajak warga untuk berpartisipasi memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan dalam lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk peduli, jangan ragu melapor jika ada aktivitas mencurigakan. Bersama kita wujudkan Kabupaten Berau yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (bro2)