BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / Revisi Perda Balikpapan Atur Ketat Peredaran Miras

Revisi Perda Balikpapan Atur Ketat Peredaran Miras

DPRD dan Pemkot Balikpapan menyiapkan revisi perda minuman beralkohol untuk memperkuat pengawasan dan menekan peredaran ilegal sesuai kearifan lokal. (Ilustrasi)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – DPRD bersama Pemkot Balikpapan menyiapkan revisi peraturan daerah (perda) tentang penjualan dan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Langkah ini untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman sekaligus menekan praktik peredaran miras ilegal yang masih marak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan revisi perda tersebut bukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini bukan mazhab untuk penguatan atau peningkatan PAD, karena hasil survei kami juga menunjukkan tidak signifikan. Jadi bukan itu maksudnya, tetapi lebih kepada upaya pengendalian,” ujarnya, Senin (6/10/2025) kemarin.

Menurut Andi, istilah “pengendalian” adalah untuk menggantikan “pelarangan” karena aturan nasional tidak melarang sepenuhnya peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Bahkan, pemerintah pusat menerbitkan langsung izin usaha minuman beralkohol golongan A melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ia menilai perda lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Salah satu buktinya adalah masih adanya penjualan miras secara daring oleh Dinas Perdagangan Balikpapan.

Balikpapan Defisit Guru, Kontrak Kerja Individu Jadi Solusi

“Kita menemukan ada penjualan minuman beralkohol secara online. Ini menunjukkan bahwa perda lama belum kuat dalam mengatur pengendalian dalam era digital,” jelasnya.

KOTA BERIMAN DAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL

Meski Balikpapan sebagai Kota Beriman dengan slogan Bersih, Indah, Aman, dan Nyaman, tapi praktik peredaran miras ilegal tetap terjadi. Beberapa tempat hiburan malam bahkan menjual minuman golongan B dan C tanpa izin resmi.

Andi bahkan menyebut pengawasan terhadap minuman golongan A juga cukup sulit karena pemerintah pusat yang menerbitkan izin distribusi.

“Seperti kota besar seperti Jakarta, minimarket bisa menjual minuman golongan A. Kalau tidak ada aturan yang ketat, hal ini bisa menular ke daerah lain,” ujarnya.

Untuk itu, ia menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 74 yang memberikan kewenangan daerah untuk mengatur peredaran miras sesuai kearifan lokal.

PLN-SMKN 5 Luncurkan Buku dan Aplikasi Bank Sampah

“Balikpapan harus melakukan proteksi agar karakteristik Kota Beriman tetap terjaga,” tegasnya.

Ia juga mengharapkan revisi perda ini mampu memperkuat pengawasan dan penertiban distribusi miras, mulai dari lokasi penjualan, izin usaha, hingga batasan pihak yang berhak membeli.

“Jadi konteksnya bukan pelarangan, tapi pengendalian. Karena aturan pusat tidak melarang, maka kita atur lokasi mana bisa menjual, tempat apa, dan oleh siapa,” tandasnya. (bro2)