BERANDAPOST.COM, MALINAU – Tim gabungan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan dan Sat Resnarkoba Polres Malinau menggagalkan penyelundupan sabu seberat 506,84 gram, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Tersangka berinisial DK (43), warga Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dari tangan pelaku, petugas menyita 10 bungkus besar dan satu bungkus kecil sabu dengan total berat 506,84 gram. Barang tersebut berada dalam kemasan kotak kue merek Swiss Roll. Polisi juga menyita satu mobil Avanza hitam dan satu ponsel.
Kasus ini bermula dari kegiatan sweeping darat gabungan Pos Sesua, Malinau Barat, Senin (6/10/2025). Saat pemeriksaan, petugas menghentikan mobil Avanza hitam yang tersangka kemudikan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan paket mencurigakan yang setelah melakukan uji, ternyata positif mengandung amphetamine.
Kasat Narkoba Polres Malinau, Iptu Filiari Notari, mengatakan tersangka menjadi pelaku utama yang hendak membawa sabu ke Muara Wahau, Kalimantan Timur.
“Kasus ini hasil kerja sama intensif Polres Malinau dan Satgas Pamtas dalam mengamankan jalur perbatasan. Kami akan terus memperketat pengawasan jalur darat antar kabupaten dan provinsi,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Dansatgas Yonarmed 4/Parahyangan juga memberikan apresiasi atas soliditas dan koordinasi antara TNI dan Polri.
“Keberhasilan ini bukti nyata sinergi TNI-Polri menjaga perbatasan dari ancaman narkotika. Kami akan memperketat patroli dan sweeping pada titik rawan, terutama jalur antarkabupaten dan provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
“Pemberantasan narkoba ini juga tugas semua lapisan masyarakat, tanpa pandang bulu atau latar belakang. TNI bahkan siap untuk terus berada pada garda terdepan melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” katanya.