BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus peredaran sabu dalam wilayah Sambaliung pada Kamis (9/10/2025) malam.
Polisi mengamankan dua pria berinisial AR (27) dan DA (35) bersama barang bukti sabu seberat 8,46 gram bruto sekira jam 19.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah mendapatkan laporan masyarakat.
“Setelah melakukan penangkapan, petugas juga menggeledah dan Ketua RT serta warga setempat ikut menyaksikan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Sabu tersebut tersembunyi dalam dompet, kotak rokok, hingga pakaian pelaku,” ungkap AKP Agus.
Dari tangan AR, polisi menyita satu bungkus besar dan dua bungkus sedang sabu, dan tujuh bundel plastik kecil. Polisi juga menyita timbangan digital, lakban, dompet, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Sementara dari DA, petugas mengamankan tiga bungkus besar sabu, dan potongan sedotan. Termasuk juga celana panjang abu-abu, satu unit handphone putih, dan satu unit sepeda motor.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 8,46 gram bruto sabu. Terdiri dari 6,66 gram milik AR dan 1,80 gram milik DA,” jelasnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/bro2)