BERAU
Beranda / DAERAH / BERAU / Kejari Berau Sosialisasikan Jaga Desa Antikorupsi

Kejari Berau Sosialisasikan Jaga Desa Antikorupsi

Pemkab dan Kejari Berau sosialisasikan Program Jaga Desa untuk mendorong pengelolaan dana desa yang akuntabel dan bebas korupsi. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau telah menggelar sosialisasi Program Jaga Desa, rapat RPJPD, Gedung Bapelitbang Berau, pada Kamis (9/102025) lalu.

Program ini merupakan gagasan Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa PDTT untuk mengedukasi aparatur desa agar mengelola dana desa secara akuntabel dan bebas dari penyimpangan.

Bupati Berau, Sri Juniarsih membuka sosialisasi. Hadir juga Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, dan 100 kepala kampung, 10 lurah, 13 camat, serta ketua BPK se-Kabupaten Berau.

Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dana desa.Ia menambahkan, Jaga Desa berbasis teknologi membantu pemantauan dan pelaporan agar pengelolaan keuangan lebih transparan.

“Tujuan utama program ini adalah pencegahan agar desa bersih dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Pekerja Jasa Konstruksi Berhak Terlindungi BPJamsostek

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih mengingatkan seluruh kepala kampung agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh.

“Kami berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan inovatif,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang sangat sensitif. Karena itu, kepala kampung wajib mengikuti prosedur dan mekanisme keuangan dengan tertib.

“Dengan begitu, kita bisa terhindar dari indikasi korupsi. Semua harus dilakukan transparan sesuai peraturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap penggunaan dana desa.

Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Masalah Hukum

“Pengawasan dana kampung kini semakin ketat. Ada pengawasan dari kabupaten, kejaksaan, inspektorat, masyarakat, hingga aparat hukum,” ujarnya.

Sri Juniarsih menilai, Program Jaga Desa merupakan langkah tepat untuk melindungi kepala kampung dari masalah hukum akibat salah kelola keuangan.

“Ini bentuk perhatian saya agar para kepala kampung tidak tersangkut persoalan hukum karena kesalahan pengelolaan,” pungkasnya. (bro2)