BERANDAPOST.COM, SAMBOJA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas tambang ilegal dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi tambang berada sekitar lima kilometer dari Balai Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), tepat pada jalur deliniasi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur, dan Kodam VI/Mulawarman. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan temuan dari pihak IKN.
“Kawasan ini memiliki fungsi menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem. Karena itu, ada larangan keras atas segala bentuk penambangan,” ujar Irhamni, Sabtu (8/11/2025).
Menurutnya, para pelaku menjalankan aktivitas tambang dengan memalsukan dokumen agar terlihat memiliki izin resmi.
“Mereka seolah menambang luar kawasan hutan, padahal seluruhnya berada dalam Tahura Bukit Soeharto,” jelasnya.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dari empat laporan polisi. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sekitar 4.000 kontainer batu hasil tambang yang dikirim ke Surabaya.
“Nilainya mencapai sekitar Rp80 miliar,” ungkap Irhamni.
Selain itu, polisi juga menemukan lahan terbuka seluas sekitar 300 hektare akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Kawasan itu juga termasuk dalam wilayah IKN.
“IKN adalah marwah pemerintah Indonesia, jadi penegakan hukum harus kami lakukan dengan tegas,” tegasnya.
Irhamni selanjutnya menambahkan, penindakan ini menunjukkan komitmen bersama aparat penegak hukum.
“Kami bersama TNI dan pihak IKN juga bertekad menindak siapa pun yang terlibat dalam operasi tambang ilegal,” katanya. (bro2)


