BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menyosialisasikan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan hidup. Sosialisasi berlangsung dalam Aula Lantai I Kantor Bupati PPU pada Kamis (13/11/2025).
Kepala DLH PPU, Safwana, menegaskan bahwa peraturan baru ini menjadi pedoman penting dalam menindak pelanggaran lingkungan. Ia menyebut pelaku usaha berpotensi menerima sanksi apabila tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam regulasi tersebut.
“Intinya, bagi para pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan lingkungan, misalnya sudah kami berikan teguran tertulis atau paksaan pemerintah, tapi tetap tidak patuh, maka ada sanksi,” jelasnya.
Safwana menyampaikan bahwa rincian besaran denda administratif tercantum dengan detail dalam lampiran Permen LHK. Ia mencontohkan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan, yang sudah memiliki kategori dan nilai denda tersendiri.
“Dalam peraturan itu sudah sangat rinci, misalnya bagaimana pengelolaan limbah yang tidak sesuai, itu sudah ada tabel dalam peraturan menteri,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap bentuk pelanggaran, termasuk tidak mengelola sampah atau limbah, memiliki kriteria dan nilai denda berbeda sesuai tingkat pelanggarannya.
PENCABUTAN IZIN USAHA JADI SANKSI TERBERAT
Sebanyak 14 perusahaan mengikuti sosialisasi secara langsung, sementara dua lainnya mengikuti via daring. Safwana menyebut kegiatan ini merupakan sosialisasi pertama sejak aturan tersebut terbit pada 2024 lalu.
Ia menekankan kewajiban seluruh perusahaan untuk mematuhi izin lingkungan yang berlaku.
“Pengelolaan lingkungan itu harus sesuai dengan izin yang telah mereka kantongi. Kalau tidak, ada sanksi mulai dari teguran sampai denda administratif,” katanya.
Safwana menegaskan bahwa pencabutan izin usaha menjadi sanksi terberat apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Kalau sudah dapat teguran, denda, tapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya, pemerintah bisa mencabut izin usahanya. Itu sanksi paling berat,” tegasnya.
Meski demikian, ia berharap penerapan sanksi terberat tidak terjadi di wilayah PPU. DLH PPU tetap mengedepankan pembinaan agar perusahaan memahami kewajiban menjaga lingkungan dan menjalankan operasi sesuai aturan.
“Harapan kami, para pelaku usaha bisa memahami pentingnya menjaga lingkungan. Sosialisasi ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memberikan pemahaman agar kita semua bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan daerah kita,” imbuhnya.


