HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Terbakar Cemburu, DA Aniaya Kekasih Pakai Mandau

Terbakar Cemburu, DA Aniaya Kekasih Pakai Mandau

Polsek Kenohan mengungkap kasus penganiayaan menggunakan mandau di Desa Kahala. Pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12/1951. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Seorang pria berinisial DA (36) harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya. Aksinya itu karena terbakar cemburu setelah mengetahui sang kekasih menjalin komunikasi dengan seseorang melalui pesan WhatsApp.

Kasus tersebut terjadi di RT 007 Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu (16/11/2025) lalu. Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebilah mandau sepanjang sekitar 60 cm.

Kepala Polsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo menjelaskan pemicu penganiayaan karena pelaku cemburu setelah mengetahui adanya komunikasi antara korban dan seorang saksi melalui pesan WhatsApp.

“Pelaku marah, lalu menampar korban dua kali. Kemudian pelaku mengambil mandau dekat jendela, dan mengayunkannya ke arah lutut kiri korban, menyebabkan memar. Setelah itu, pelaku kembali memukul wajah korban tiga kali,” jelasnya, Selasa (18/11/2025).

Korban yang mengalami luka memar pada kaki dan wajah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan pada Senin (17/11/2025).

Manajemen Grand City Klarifikasi Kejadian Anak Tenggelam di Kubangan

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah mandau serta satu potong aksesoris daster sebagai barang bukti pendukung pemeriksaan.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam.

“Kami sudah menahan pelaku. Proses penyidikan masih berjalan,” imbuhnya.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. “Kami juga melakukan pendalaman motif untuk melengkapi berkas perkara,” tambahnya. (bro2)

Dokter Forensik Visum Korban Tenggelam Kubangan Proyek Grand City